Pemerintah Umumkan Libur Tambahan 18 Agustus 2025, Bagaimana dengan Sektor Swasta?
- Kemenag
Bagi sektor swasta, pelaksanaan libur tambahan pada 18 Agustus 2025 bergantung pada kebijakan internal masing-masing perusahaan. Tanpa adanya regulasi resmi dalam bentuk SKB 3 Menteri, perusahaan memiliki hak penuh untuk memutuskan apakah akan meliburkan karyawannya atau tidak.
"Pemerintah mendorong agar masyarakat memanfaatkan tanggal 18 Agustus untuk mengadakan berbagai kegiatan peringatan kemerdekaan, mulai dari perlombaan, acara seni budaya, hingga kegiatan komunitas," jelas Juri Ardiantoro.
Oleh karena itu, karyawan swasta disarankan untuk mengecek kebijakan perusahaan tempat mereka bekerja terkait rencana libur tambahan ini.
SKB 3 Menteri Akan Segera Diterbitkan
Pemerintah menegaskan bahwa SKB 3 Menteri yang memuat ketetapan resmi terkait libur 18 Agustus 2025 akan segera dirilis. Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menyampaikan bahwa pembahasan internal terkait hal ini telah rampung, dan pengumuman resmi tinggal menunggu waktu.
"Insya Allah dalam satu atau dua hari ke depan, SKB mengenai tanggal 18 diliburkan akan kami umumkan," kata Prasetyo di Jakarta, Selasa (5/8/2025).
Keputusan ini diambil sebagai respons atas usulan beberapa menteri, mengingat tanggal 17 Agustus 2025 jatuh pada hari Minggu. Presiden Prabowo Subianto pun menyetujui usulan tersebut demi memberikan ruang lebih luas bagi masyarakat untuk merayakan kemerdekaan secara maksimal.