Cara Cerdas Menghitung Biaya Bangun Rumah di 2025, Biar Budget Nggak Jebol

Menghitung Biaya Bangun Rumah di 2025
Sumber :
  • lifeworks

Membangun rumah di tahun 2025 membutuhkan perhitungan yang cermat. Harga bahan bangunan, upah tenaga kerja, hingga biaya perizinan terus bergerak mengikuti kondisi pasar. Apalagi, sejak awal tahun 2025, seluruh material dan jasa konstruksi sudah dikenakan PPN sebesar 12%. Untuk itu, mengetahui cara menghitung biaya bangun rumah menjadi langkah penting agar anggaran tetap terkendali.

Biaya Charge Mobil Listrik Bikin Kaget! Ini Perbandingan Lengkapnya

Panduan berikut merangkum tips praktis berdasarkan berbagai sumber terpercaya, terutama bagi Anda yang ingin membangun rumah di wilayah Depok, Jawa Barat, atau daerah sejenis.


Xiaomi Smart Door Lock M40 Resmi Meluncur: Ini 8 Fiturnya yang Paling Menarik

1. Tentukan Luas dan Tipe Rumah

Langkah awal yang tidak boleh dilewatkan adalah menentukan luas bangunan. Misalnya, rumah 1 lantai tipe 45 berarti total luas bangunan adalah 45 meter persegi. Selain itu, tentukan pula jumlah lantai dan konsep desain rumah. Apakah ingin model minimalis, modern, atau mewah? Keputusan ini akan berpengaruh langsung pada kebutuhan material dan biaya pembangunan.

Kelebihan dan Kekurangan Oppo A5x Terbaru, Wajib Baca Sebelum Beli!

2. Hitung Estimasi Biaya Konstruksi per Meter Persegi

Secara umum, biaya konstruksi per m² di tahun 2025 terbagi menjadi tiga kategori berdasarkan kualitas bangunan:

  • Ekonomis: Rp 3 juta – Rp 4,5 juta/m²

  • Menengah: Rp 5 juta – Rp 7,5 juta/m²

  • Mewah: Rp 8 juta – Rp 15 juta/m² atau lebih

Sebagai ilustrasi, jika Anda membangun rumah tipe 45 m² dengan kualitas menengah (Rp 6 juta/m²), perhitungannya menjadi:
45 m² × Rp 6 juta = Rp 270 juta.


3. Rincian Komponen Biaya Tambahan

Selain konstruksi utama, ada sejumlah komponen lain yang harus dimasukkan ke dalam RAB (Rencana Anggaran Biaya).

a. Pembelian Tanah
Jika belum memiliki lahan, hitung harga tanah ditambah biaya pengurusan seperti PPAT dan BPHTB yang biasanya sekitar 10% dari harga tanah. Contohnya, untuk tanah seluas 100 m² di Bogor seharga Rp 200.000/m², biaya totalnya sekitar Rp 20 juta ditambah 10% biaya pengurusan.

b. Perizinan (PBG)
Izin Mendirikan Bangunan kini sudah digantikan dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Biayanya berkisar Rp 20 juta, tergantung lokasi dan kelengkapan dokumen teknis.

c. Desain dan Jasa Arsitek
Jasa arsitek dapat dihitung 5–15% dari total biaya pembangunan, atau memakai tarif per m² antara Rp 100.000 hingga Rp 300.000.

d. Dana Cadangan
Sediakan anggaran tambahan sekitar 10–20% dari total biaya. Dana ini berguna untuk mengantisipasi kenaikan harga material, biaya transportasi, atau perubahan desain mendadak.

Halaman Selanjutnya
img_title