Bukan Pemakai Lagi! Ammar Zoni Diduga Jadi Pengendali Peredaran Narkoba dari Balik Jeruji!
- lifehack
Dua Bulan Kemudian, Kembali Ditangkap (Desember 2023)
Belum genap dua bulan menikmati udara bebas, Ammar lagi-lagi ditangkap polisi. Pada 12 Desember 2023, aparat menemukan dirinya di sebuah apartemen di kawasan BSD, Tangerang Selatan, usai melakukan transaksi narkoba.
Kali ini, barang bukti yang ditemukan jauh lebih banyak. Polisi menyita empat paket sabu seberat 4,36 gram, satu paket ganja seberat 1,32 gram, kertas papir, dan timbangan elektrik. Hasil penyelidikan mengungkap bahwa Ammar membeli narkoba tersebut dari seorang bandar berinisial Y di Kampung Bahari, Jakarta Utara, melalui perantara berinisial AH.
Kepada penyidik, Ammar mengaku membeli barang haram itu karena stres akibat masalah rumah tangga. Sayangnya, alasan itu tidak meringankan hukumannya. Pada Agustus 2024, Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis tiga tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Jaksa kemudian mengajukan banding, dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman menjadi empat tahun penjara.
Babak Baru: Terlibat Peredaran Narkoba di Rutan (2025)
Alih-alih menyesal dan memperbaiki diri selama masa hukuman, Ammar justru kembali terseret dalam kasus narkotika yang lebih serius. Pada Oktober 2025, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mengungkap bahwa Ammar Zoni diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di dalam Rutan Kelas I Jakarta Pusat (Salemba).
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Jakarta Pusat, Fatah Chotib Uddin, menjelaskan bahwa Ammar berperan bukan sebagai pengguna, melainkan sebagai “gudang”. Ia menjadi pihak yang menyimpan narkoba untuk kemudian diedarkan di lingkungan tahanan. Barang haram yang beredar berupa sabu dan ganja sintetis.
Menurut Fatah, Ammar menerima narkoba dari seseorang di luar rutan, kemudian menyimpannya sebelum diedarkan kepada para penghuni lapas. Dalam kasus ini, Ammar tidak sendiri. Ia diduga bersekongkol dengan lima tersangka lain yang masing-masing berinisial A, AP, AM alias AK, ACM, dan AR.
Keenam tersangka, termasuk Ammar, telah diserahkan ke Kejari Jakarta Pusat pada 8 Oktober 2025. Proses hukum terhadap mereka kini tengah berjalan. Jika terbukti bersalah, peluang Ammar untuk mendapatkan pembebasan bersyarat pada Januari 2026 hampir bisa dipastikan batal.