Pegawai Swasta Bergaji di Bawah Rp6,2 Juta Bisa Naik Transjakarta & MRT Gratis
- Transjakarta
Gadget – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memberikan kabar gembira bagi pekerja swasta berpenghasilan rendah. Mulai 2025, pegawai swasta yang bergaji di bawah Rp6.206.275 per bulan berhak menikmati layanan transportasi umum massal secara gratis, termasuk Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2025 tentang Layanan Angkutan Umum Massal bagi Kelompok Tertentu, yang baru diumumkan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta pada Kamis, 6 November 2025.
Namun, tidak semua pekerja otomatis mendapat hak ini. Ada sejumlah syarat administratif yang harus dipenuhi—terutama terkait kepemilikan Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) dan status kependudukan. Artikel ini menjelaskan seluruh mekanisme, syarat lengkap, rentang gaji yang berlaku, serta cara memastikan Anda termasuk dalam program subsidi transportasi ini.
Apa Itu Program Subsidi Transportasi Massal DKI Jakarta 2025?
Program ini merupakan bagian dari komitmen Pemprov DKI Jakarta untuk meningkatkan aksesibilitas transportasi publik sekaligus meringankan beban biaya hidup pekerja berpenghasilan rendah. Dengan subsidi ini, pemerintah berharap lebih banyak warga beralih ke transportasi massal—mengurangi kemacetan, polusi udara, dan ketergantungan pada kendaraan pribadi.
Menurut Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, program ini menyasar pekerja swasta yang tergolong rentan secara ekonomi, namun tetap aktif berkontribusi pada roda perekonomian ibu kota.
“Sesuai Pergub 33 Tahun 2025, kategori karyawan swasta yang berhak adalah pemegang Kartu Pekerja Jakarta dengan penghasilan maksimal 1,15 kali Upah Minimum Provinsi (UMP),” ujar Syafrin.
Batas Gaji yang Berlaku: Mengapa Rp6,2 Juta?
Pada 2025, UMP DKI Jakarta ditetapkan sebesar Rp5.396.761. Dengan pengali 1,15, maka batas maksimal penghasilan yang masuk kategori penerima subsidi adalah:
Rp5.396.761 × 1,15 = Rp6.206.275 per bulan
Artinya, pekerja swasta yang menerima gaji pokok atau total penghasilan bulanan ≤Rp6.206.275 berpotensi mendapatkan akses gratis ke seluruh moda transportasi umum massal di Jakarta, asalkan memenuhi syarat lainnya.
Syarat Lengkap untuk Mendapatkan Akses Gratis Transportasi Massal
Berdasarkan Pasal 3 Ayat (1) Huruf j Pergub 33/2025, pekerja swasta harus memenuhi empat syarat utama:
1. Memiliki Kartu Pekerja Jakarta (KPJ)
KPJ adalah kartu identitas khusus yang diterbitkan oleh Pemprov DKI untuk pekerja formal di sektor swasta. Kartu ini berfungsi sebagai bukti kepesertaan dalam program perlindungan dan subsidi pekerja.
Catatan: Kartu Pekerja Jakarta berbeda dengan KIP (Kartu Indonesia Pintar) atau KIS (Kartu Indonesia Sehat).
2. Terdaftar sebagai Penduduk DKI Jakarta
Pemohon harus memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar di wilayah DKI Jakarta. Hal ini dibuktikan melalui KTP elektronik (e-KTP).
3. Penghasilan Maksimal Rp6.206.275 per Bulan
Gaji bulanan—baik gaji pokok maupun total penghasilan—tidak boleh melebihi batas tersebut. Data ini akan diverifikasi melalui sistem integrasi dengan BPJS Ketenagakerjaan dan perusahaan tempat bekerja.
4. Data Harus Diperbarui Setiap 6 Bulan
Subsidi bukan berlaku seumur hidup. Pemprov menerapkan mekanisme pemutakhiran data setiap enam bulan untuk memastikan subsidi tetap tepat sasaran.
“Jangka waktu berlaku selama pekerja tersebut terdata sebagai pemegang KPJ, dengan updating data berkala,” jelas Syafrin.
Moda Transportasi yang Ditanggung Gratis
Penerima manfaat berhak menggunakan semua layanan transportasi umum massal berbasis kartu di Jakarta, antara lain:
- Transjakarta (seluruh koridor & feeder)
- MRT Jakarta (Fase 1: Lebak Bulus–Bundaran HI; Fase 2: akan menyusul)
- LRT Jakarta (rute Kelapa Gading–Velodrome dan pengembangan lanjutan)
Akses gratis ini dilakukan melalui integrasi Kartu Pekerja Jakarta dengan sistem pembayaran elektronik (seperti JakLingko). Pengguna cukup tap kartu KPJ di gerbang masuk—tanpa dipotong saldo.
Cara Mendapatkan Kartu Pekerja Jakarta (KPJ)
Bagi pekerja swasta yang belum memiliki KPJ, berikut langkah-langkah pendaftarannya:
- Perusahaan mendaftarkan karyawan melalui portal resmi Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta.
- Data diverifikasi oleh petugas, termasuk NIK, alamat, dan besaran gaji.
- Setelah disetujui, kartu dicetak dan didistribusikan melalui perusahaan atau kantor kecamatan.
- Aktivasi kartu dilakukan melalui aplikasi JakLingko atau gerai Transjakarta.
Penting: Pendaftaran hanya bisa dilakukan oleh perusahaan tempat Anda bekerja—bukan secara individu.
Mengapa Verifikasi Data Dilakukan Setiap 6 Bulan?
Pemprov DKI ingin memastikan bahwa subsidi tidak dinikmati oleh pihak yang tidak berhak. Misalnya, pekerja yang:
- Sudah naik gaji di atas ambang batas
- Pindah domisili ke luar Jakarta
- Berhenti bekerja atau pindah ke sektor formal lain
Dengan pembaruan data setiap enam bulan, Pemprov dapat mengalokasikan anggaran secara efisien dan memastikan program tetap berkelanjutan.
Dampak Sosial dan Ekonomi Program Ini
Program ini bukan hanya soal transportasi—tapi juga keadilan sosial. Dengan menghemat rata-rata Rp300.000–Rp500.000 per bulan untuk biaya transportasi, pekerja berpenghasilan rendah bisa:
- Menabung untuk kebutuhan darurat
- Meningkatkan konsumsi pangan dan pendidikan anak
- Mengurangi stres finansial harian
Di sisi lain, peningkatan pengguna transportasi massal juga mengurangi emisi karbon dan kemacetan—mendukung visi Jakarta sebagai kota berkelanjutan.
Kritik dan Tantangan yang Perlu Diwaspadai
Meski disambut positif, program ini menghadapi beberapa tantangan:
- Kesulitan verifikasi gaji di sektor informal atau UMKM
- Keterbatasan jangkauan KPJ di wilayah pinggiran Jakarta
- Risiko penyalahgunaan kartu jika tidak ada pengawasan ketat
Untuk itu, Pemprov DKI bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, Ombudsman, dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) untuk memantau implementasi secara transparan.
Kesimpulan: Langkah Nyata untuk Keadilan Mobilitas di Ibu Kota
Program subsidi transportasi gratis bagi pekerja bergaji ≤Rp6,2 juta adalah terobosan progresif yang menempatkan Jakarta sejajar dengan kota-kota maju dunia yang memberi prioritas pada mobilitas inklusif.
Namun, keberhasilannya tergantung pada partisipasi aktif perusahaan, transparansi data, dan kesadaran masyarakat. Jika Anda seorang pekerja swasta di Jakarta dengan gaji di bawah ambang tersebut, segera pastikan perusahaan Anda mendaftarkan Anda ke program Kartu Pekerja Jakarta.
Karena kini, berangkat kerja tidak hanya lebih murah—tapi juga lebih adil.
| Dapatkan informasi terbaru seputar Gadget, Anime, Game, Tech dan Berita lainnya setiap hari melalui social media Gadget VIVA. Ikuti kami di : | |
|---|---|
| @gadgetvivacoid | |
| Gadget VIVA.co.id | |
| X (Twitter) | @gadgetvivacoid |
| Whatsapp Channel | Gadget VIVA |
| Google News | Gadget |