KPK Ungkap Skandal Gila: Uang Negara Ludes Bayar Lahan yang Sudah Milik Negara
- KPK
“Kalau pembayarannya wajar, tidak akan kita perkarakan. Tapi kalau pembayarannya tidak wajar, markup, atau bahkan bukan tanahnya ini tanah negara dan diatur sedemikian rupa hingga mereka mendapatkan uang besar, itu yang harus kita kembalikan ke negara,” jelas Asep.
Modus ini sering kali melibatkan:
- Pemalsuan dokumen kepemilikan tanah
- Kolusi dengan notaris atau pejabat pertanahan
- Penilaian harga lahan yang sengaja digembungkan
- Penggunaan perusahaan cangkang (shell company) sebagai perantara
Semua ini bertujuan untuk menyamarkan kepemilikan aset negara agar bisa diperjualbelikan kembali seolah-olah transaksi tersebut legal.
Lokasi Penyelidikan: Sepanjang Jalur KCJB dari Halim hingga Bandung
Penyelidikan KPK tidak terbatas pada satu titik. Menurut Asep, modus ini berpotensi terjadi di sepanjang jalur KCJB, yang membentang dari Halim Perdanakusuma (Jakarta) hingga Bandung.
“Masalahnya ini kan sepanjang jalur Whoosh, bisa di Halim, bisa di Bandung, atau di antaranya. Itu yang sedang kita tangani,” ungkapnya.
Beberapa lokasi strategis yang menjadi fokus antara lain:
- Stasiun Halim dan sekitarnya
- Wilayah Karawang dan Walini
- Jalur masuk ke Stasiun Padalarang
- Kawasan Bandung Timur
KPK sedang memetakan riwayat kepemilikan lahan, dokumen transaksi, dan alur dana di setiap segmen tersebut untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat.
Status Penyelidikan: Masih di Tahap Awal, Tapi Progres Positif
Meski kasus ini baru memasuki tahap penyelidikan bukan penyidikan KPK menyatakan bahwa proses berjalan lancar dan tanpa hambatan berarti.
“Kasusnya masih tahap penyelidikan, tapi prosesnya berjalan baik,” tutup Asep.
Penyelidikan telah berlangsung sejak awal 2025, menunjukkan bahwa KPK tidak terburu-buru, melainkan mengumpulkan bukti kuat sebelum mengambil langkah hukum lebih lanjut seperti peningkatan status ke penyidikan, pemanggilan saksi, atau bahkan penahanan.
Jika terbukti, praktik ini bisa dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
Komitmen KPK: Kembalikan Uang Negara yang Diduga Dikorupsi
Salah satu prinsip utama KPK dalam setiap kasus korupsi adalah pemulihan aset negara. Dalam kasus Whoosh, lembaga antikorupsi ini menegaskan bahwa seluruh kerugian akibat markup harga lahan akan diupayakan dikembalikan.