PB XIV Purbaya Bagi-Bagi Gelar, Lembaga Adat Belum Akui, Tedjowulan Bereaksi
- Humas Keraton Solo
Di balik pemberian gelar ini tersembunyi konflik legitimasi yang lebih dalam. Faktanya, Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Surakarta otoritas tertinggi dalam urusan adat belum mengakui penobatan Purbaya sebagai PB XIV.
Sebaliknya, LDA sebelumnya telah menetapkan Mangkubumi, putra sulung almarhum PB XIII, sebagai calon resmi PB XIV. Keputusan ini didasarkan pada prinsip primogenitur (hak sulung) yang selama ini menjadi pedoman suksesi di Keraton Solo.
Namun, Purbaya putra bungsu PB XIII dari selir mengklaim memiliki mandat spiritual dan dukungan internal dari sejumlah abdi dalem senior. Ia pun menggelar jumenengan (upacara penobatan) secara mandiri pada 15 November, meski tanpa persetujuan resmi LDA.
Inilah yang memicu perpecahan diam-diam di kalangan keluarga keraton dan masyarakat adat:
- Satu pihak mendukung Purbaya dan tindakannya, termasuk pemberian gelar.
- Pihak lain, termasuk Tedjowulan dan LDA, menilai langkah ini melanggar tata krama berkabung dan prosedur suksesi yang sah.
Peran Tedjowulan: Penjaga Tata Krama Keraton
KGPA Tedjowulan bukan sekadar tokoh simbolis. Sebagai Maha Menteri, ia memegang otoritas moral dan adat tertinggi dalam menjaga tata krama (unggah-ungguh) dan ritual keraton. Dalam tradisi Jawa, masa 40 hari setelah wafatnya seorang raja adalah periode sakral yang penuh pantangan termasuk larangan mengadakan perayaan, pengumuman besar, atau perubahan status sosial.
Dengan meminta semua pihak “menahan diri”, Tedjowulan bukan hanya mempertahankan adat tapi juga mencegah eskalasi konflik yang bisa merusak citra Keraton Surakarta di mata publik dan dunia internasional.
“Kami mengingatkan semua pihak agar tidak melakukan kegiatan yang berpotensi menimbulkan dinamika yang rentan disalahartikan, demi menghormati Sawarga Sinuhun Paku Buwono,” tegas juru bicaranya.
Apa Arti Kenaikan Gelar dalam Konteks Politik Keraton?
Dalam budaya Jawa, pemberian gelar bukan sekadar simbol ia adalah pernyataan kekuasaan. Dengan menaikkan gelar anggota keluarganya, Purbaya secara tidak langsung menegaskan otoritasnya sebagai raja sah, sekaligus membangun jaringan loyalitas di sekitarnya.
Namun, karena tindakan ini dilakukan sebelum masa berkabung berakhir dan tanpa pengakuan LDA, ia justru dianggap melanggar tata krama dan mempercepat polarisasi.