Lembaga Independen Bongkar Dugaan Korupsi di Pangandaran, Kejagung: Sedang Dikaji
- kejari
Meski Tedi tidak menyebut nama pejabat secara eksplisit dalam dugaan korupsi, fokus laporan pada periode 2019–2024 secara implisit menyoroti pertanggungjawaban pemerintahan sebelumnya, termasuk kepala daerah dan jajaran terkait.
Respons Resmi Kejaksaan Agung: Masih dalam Tahap Kajian
Menanggapi laporan tersebut, Anang Supriatna, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, membenarkan bahwa laporan telah diterima dan saat ini sedang dikaji oleh tim jaksa pidana khusus.
“Iya benar, laporan ini sudah masuk ke bidang pidsus dan saat ini masih dikaji oleh tim jaksa penyidik pidsus Kejagung sebelum dilakukan penyelidikan,” ujar Anang.
Tahap kajian awal ini bersifat krusial. Tim pidsus akan menilai:
- Kelengkapan administrasi laporan
- Relevansi data dengan unsur pidana korupsi
- Keterkaitan temuan BPK dengan potensi kerugian negara
- Cukup atau tidaknya bukti awal untuk membuka penyelidikan formal
Jika ditemukan cukup bukti, Kejagung dapat membuka penyelidikan, yang kemudian bisa berlanjut ke penyidikan dan penuntutan.
Apa Arti Predikat WDP dalam Konteks Hukum Korupsi?
Predikat WDP dari BPK bukan bukti korupsi, tetapi sering menjadi pintu masuk investigasi. Menurut UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, penyimpangan yang berulang dan tidak diperbaiki dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi jika terbukti ada niat jahat (mens rea) dan kerugian negara.
Dalam kasus Pangandaran, WDP tiga tahun berturut-turut menunjukkan:
- Sistem pengendalian internal daerah lemah
- Tidak ada perbaikan signifikan pasca-rekomendasi BPK
- Potensi adanya praktik sistematis yang merugikan keuangan negara
Sarasa Institute berharap Kejagung tidak hanya melihat aspek teknis keuangan, tetapi juga dampak sosial-ekologis dari dugaan penyimpangan di sektor lingkungan dan pertanahan misalnya perizinan tambang atau alih fungsi lahan yang merusak ekosistem pesisir Pangandaran.
Peran Masyarakat Sipil dalam Pengawasan Daerah
Laporan Sarasa Institute mencerminkan peran krusial lembaga masyarakat sipil dalam sistem demokrasi. Di tengah keterbatasan kapasitas aparat pengawas, lembaga independen seperti Sarasa menjadi mata dan telinga publik yang mengawal transparansi pemerintahan daerah.
Langkah ini juga sejalan dengan semangat Reformasi Birokrasi dan Good Governance, di mana partisipasi publik bukan hanya diizinkan, tetapi didorong sebagai bagian dari akuntabilitas publik.