Waspada! Naik Sepeda Listrik di Jalan Raya Bisa Kena Tilang, Ini Aturannya

Waspada! Naik Sepeda Listrik di Jalan Raya Bisa Kena Tilang, Ini Aturannya
Sumber :
  • Tailg

Gadget – Fenomena sepeda listrik yang melaju kencang di tengah kemacetan Jakarta dan kota-kota besar lainnya kini menjadi perhatian serius aparat kepolisian. Meski terlihat praktis dan ramah lingkungan, penggunaan sepeda listrik di jalan raya sebenarnya melanggar aturan lalu lintas nasional.

Yadea Ova Resmi Hadir di Indonesia! Sepeda Listrik Stylish Rp8 Jutaan yang Cocok untuk Perempuan Modern

Menyikapi meningkatnya pelanggaran tersebut, Kepolisian Daerah Metro Jaya menegaskan akan melakukan penindakan tegas terhadap siapa pun yang nekat mengendarai sepeda listrik di jalur kendaraan bermotor. Langkah ini diambil demi menjaga keselamatan pengguna jalan, termasuk pengendara sepeda listrik itu sendiri.

Dalam keterangannya di Jakarta, Kombes Pol Komarudin, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, menegaskan bahwa aturan soal sepeda listrik sudah jelas dalam kerangka hukum nasional, dan pelanggaran bisa berujung pada sanksi hukum.

Kenali Davigo Gawa S, Sepeda Listrik dengan Jarak Tempuh 90 Km

“Itu irisan dengan ketertiban umum. Namun tentu dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, di sana dijelaskan ada pasal pengguna jalan,” ujar Komarudin pada 17 November 2025. 

Artikel ini mengupas tuntas dasar hukum pelarangan, area yang diperbolehkan, risiko keselamatan, serta konsekuensi hukum bagi pengguna sepeda listrik yang membandel.

Inilah Kingbull Rover 2.0, Sepeda Listrik Terbaru dengan Performa Monster!

Dasar Hukum: Sepeda Listrik Termasuk Pengguna Jalan, Bisa Kena Sanksi

Meski bukan kendaraan bermotor, sepeda listrik tetap dikategorikan sebagai pengguna jalan berdasarkan Pasal 1 angka 10 UU No 22/2009:

“Pengguna Jalan adalah orang yang berada di jalan, baik sebagai pengemudi, penumpang, pejalan kaki, maupun pengguna kendaraan non-motor.” 

Dengan definisi ini, pengendara sepeda listrik tunduk pada aturan lalu lintas yang sama seperti pengguna jalan lainnya. Jika mereka melanggar misalnya memasuki jalan raya, melawan arus, atau mengganggu arus lalu lintas maka dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan hukum.

“Siapa pun yang berada di jalan, itu masuk dalam kategori pengguna jalan. Kita lihat nanti dia pelanggarannya apa, tentu bisa dikenakan juga,” tegas Komarudin.

Meski UU ini tidak menyebut “sepeda listrik” secara eksplisit, kategorinya masuk dalam kendaraan tidak bermotor bertenaga listrik, yang tidak memenuhi syarat teknis untuk beroperasi di jalan umum.

Area yang Diperbolehkan: Di Mana Sepeda Listrik Boleh Digunakan?

Halaman Selanjutnya
img_title