Waspada! Naik Sepeda Listrik di Jalan Raya Bisa Kena Tilang, Ini Aturannya
- Tailg
Kepolisian menegaskan bahwa sepeda listrik hanya boleh dioperasikan di area dengan risiko lalu lintas rendah, antara lain:
- Lingkungan perumahan tertutup
- Kawasan wisata (seperti Taman Mini, Ancol, atau area resort)
- Jalur khusus pesepeda yang disediakan pemerintah daerah
- Area Car Free Day (CFD)
- Kampus, kompleks perkantoran, atau kawasan industri tertutup
Di luar area tersebut terutama di jalan arteri, jalan tol, atau ruas dengan kecepatan kendaraan di atas 40 km/jam penggunaan sepeda listrik dilarang keras.
Alasannya jelas: kecepatan rendah dan minimnya perlindungan fisik membuat pengendara rentan terlibat kecelakaan fatal saat berbaur dengan mobil, motor, atau truk.
Mengapa Sepeda Listrik Berbahaya di Jalan Raya?
Sejumlah faktor membuat sepeda listrik tidak layak untuk jalan raya:
1. Kecepatan Tidak Kompatibel
Kebanyakan sepeda listrik memiliki kecepatan maksimal 25–35 km/jam, jauh di bawah rata-rata kendaraan bermotor (60–80 km/jam). Perbedaan ini menyebabkan gangguan arus lalu lintas dan memicu kecelakaan akibat pengereman mendadak.
2. Minim Fitur Keselamatan
Tidak dilengkapi lampu standar, rem cakram, spion, atau sistem penyerap benturan. Banyak model bahkan tidak punya lampu sein atau klakson, sehingga sulit memberi sinyal ke pengguna jalan lain.
3. Stabilitas Rendah
Roda kecil dan rangka ringan membuat sepeda listrik mudah terguling saat melewati lubang, genangan, atau angin kencang risiko yang sangat tinggi di jalan raya.
4. Tidak Ada Perlindungan Hukum
Jika terjadi kecelakaan, pengendara sepeda listrik tidak dilindungi oleh asuransi kendaraan bermotor, dan sulit mengklaim ganti rugi karena status hukum kendaraannya ambigu.
Apa Sanksi yang Bisa Diberikan?
Meski tidak ada pasal khusus “sepeda listrik”, polisi bisa menggunakan pasal umum tentang pelanggaran lalu lintas, seperti:
Pasal 283 UU No 22/2009:
“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar... yang mengganggu ketertiban dan kelancaran lalu lintas.”
→ Denda maksimal Rp500.000.
Pasal 287 ayat (2):
Pelanggaran rambu atau marka jalan → Denda Rp500.000.
Pasal 106 ayat (1):
Setiap pengguna jalan wajib berperilaku tertib → Peringatan hingga tindakan edukatif.
Dalam praktiknya, polisi saat ini lebih fokus pada pendekatan preventif dan edukatif. Namun, jika pelanggaran terus berulang atau menyebabkan kecelakaan, proses hukum bisa ditempuh.