5 Tahun Nggak Dipakai, Rekening Bisa Dibekukan, Ini Aturan Terbaru OJK 2025
- idxchanel
Yang terpenting: dana tetap milik nasabah, dan bisa diambil kapan saja asalkan rekening diaktifkan kembali melalui prosedur yang disediakan bank.
Hak dan Kewajiban Nasabah dalam Aturan Baru Ini
POJK ini tidak hanya mengatur bank, tapi juga menegaskan tanggung jawab nasabah:
Hak Nasabah:
- Mendapatkan informasi jelas tentang status rekening
- Mengaktifkan atau menutup rekening dengan mudah (via digital atau kantor cabang)
- Dilindungi dari penyalahgunaan data pribadi
- Tidak kehilangan dana meski rekening dormant
Kewajiban Nasabah:
- Memberikan informasi pribadi yang benar dan mutakhir (no. HP, email, alamat)
- Memperbarui data jika terjadi perubahan (misalnya pindah domisili)
- Memiliki itikad baik dalam penggunaan rekening
- Melakukan aktivitas minimal (seperti cek saldo) setidaknya sekali dalam 12 bulan
Jika nasabah mengabaikan kewajiban ini, bank berhak menerapkan pembatasan bukan sebagai hukuman, tapi sebagai langkah mitigasi risiko keamanan.
Langkah Pencegahan: Jangan Biarkan Rekening Jadi Dormant!
Anda mungkin memiliki rekening lama yang jarang dipakai misalnya rekening gaji lama, rekening tabungan anak, atau rekening yang dibuat hanya untuk promo. Berikut cara mencegahnya jadi dormant:
Lakukan aktivitas minimal setahun sekali:
- Cek saldo via mobile banking
- Transfer nominal kecil (Rp1.000 saja cukup)
- Bayar tagihan kecil menggunakan rekening tersebut
Perbarui data kontak:
Pastikan nomor HP dan email yang terdaftar di bank masih aktif, agar notifikasi penting tidak terlewat.
Gabungkan rekening tidak terpakai:
Jika punya banyak rekening, pertimbangkan tutup yang tidak perlu lebih aman dan hemat biaya administrasi.
Pantau status via aplikasi:
Sebagian besar bank kini menampilkan status rekening di dashboard mobile banking. Manfaatkan fitur ini!
Cara Mengaktifkan Kembali Rekening Dormant
Jika rekening Anda sudah masuk kategori dormant, jangan panik. Proses pengaktifan kembali relatif mudah, meski prosedurnya bisa berbeda antarbank. Umumnya, Anda perlu:
- Mengunjungi kantor cabang bank terdekat (beberapa bank masih mewajibkan ini untuk verifikasi wajah & KTP).
- Menunjukkan identitas asli (KTP, NPWP, atau paspor).
- Memperbarui data pribadi jika sudah kadaluarsa.
- Melakukan transaksi pertama setelah diaktifkan (misalnya cek saldo atau transfer).
Beberapa bank besar seperti BCA, BRI, atau Mandiri mulai menguji pengaktifan via video call atau e-KYC terverifikasi, sehingga nasabah tidak perlu datang ke kantor cabang.