Heboh! Bintang Porno Inggris Bonnie Blue Diciduk Polisi Bali, Ada BangBus Biru
- onlybonnieblue / Instagram
Gadget – Bali, yang dikenal sebagai destinasi wisata dunia dengan citra alam dan budaya yang eksotis, kembali diguncang kasus hukum internasional. Pada awal Desember 2025, Tia Emma Billinger, bintang film dewasa asal Inggris yang dikenal dengan nama panggung Bonnie Blue, ditangkap oleh aparat kepolisian setempat. Penangkapan ini diduga terkait produksi dan penyebaran konten asusila di wilayah hukum Indonesia, yang secara tegas dilarang oleh Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Peristiwa ini bukan hanya menghebohkan dunia hiburan dewasa global, tetapi juga memicu perdebatan tentang batas kebebasan berekspresi, pariwisata internasional, dan penegakan hukum moral di Indonesia. Berikut kronologi lengkap, barang bukti, daftar tersangka, serta implikasi hukum dari kasus yang terjadi di Desa Perenan, Kabupaten Badung, Bali.
Awal Mula: Laporan Masyarakat soal Aktivitas Mencurigakan
Kasus ini bermula dari laporan warga setempat yang mencurigai aktivitas tidak biasa di sebuah studio yang terletak di Desa Perenan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung. Warga melaporkan adanya keramaian tidak wajar, lalu lalang orang asing, serta suara-suara mencurigakan yang terdengar dari dalam bangunan tersebut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan dari Polres Badung melakukan penyelidikan awal. Hasil pengamatan menunjukkan bahwa studio itu diduga digunakan sebagai lokasi syuting konten eksplisit sesuatu yang melanggar hukum Indonesia, baik bagi warga negara asing maupun lokal.
Pada Jumat, 5 Desember 2025, polisi melakukan penggerebekan dan menemukan bukti kuat yang mengarah pada dugaan tindak pidana asusila.
Penggerebekan dan Barang Bukti yang Diamankan
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti krusial, di antaranya:
- Beberapa unit kamera profesional
- Alat kontrasepsi (kondom)
- Mobil pikap biru bertuliskan “Bonnie Blue’s BangBus” merujuk pada konsep populer dalam industri film dewasa di mana artis bepergian menggunakan kendaraan khusus untuk syuting
Selain barang bukti fisik, polisi juga mengamankan 18 warga negara asing (WNA) yang berada di lokasi saat penggerebekan. Dari jumlah tersebut, 14 orang berasal dari Australia, sementara sisanya dari Inggris.
Namun, setelah pemeriksaan awal, semua WNA tersebut dipulangkan ke tempat tinggal masing-masing karena belum cukup bukti untuk menahan mereka. “Untuk sementara kita kembalikan ke tempat tinggal masing-masing karena masih proses penyelidikan,” jelas Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara kepada awak media di Mapolres Badung.
Identitas Tersangka: Bonnie Blue dan Tiga WNA Lainnya
Meski 18 orang dipulangkan, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka utama dalam kasus ini:
- Tia Emma Billinger (26) – dikenal sebagai Bonnie Blue, bintang film dewasa asal Inggris
- L.A.J. (27) – warga negara Inggris
- I.N.L. (27) – warga negara Inggris
- J.J.T.W. (28) – warga negara Australia
Keempatnya diduga terlibat langsung dalam produksi, pengarahan, atau distribusi konten asusila di wilayah Indonesia. Nama Bonnie Blue sendiri muncul secara eksplisit di tulisan pada mobil yang diamankan, memperkuat dugaan keterlibatannya sebagai aktor utama dalam kegiatan tersebut.
Daftar WNA yang Diamankan (14 dari Australia)
Polisi juga merilis identitas 14 WNA asal Australia yang sempat diamankan untuk dimintai keterangan:
- JM (24)
- MT (27)
- BS (27)
- MP (40)
- PR (37)
- TL (25)
- BL (26)
- TR (25)
- AAG (20)
- BS (19)
- KM (22)
- MM (21)
- CC (19)
- KR (24)
Mereka diduga sebagai penonton, kru, atau peserta dalam sesi syuting, meski status hukum mereka belum ditingkatkan menjadi tersangka.
Dasar Hukum: Mengapa Produksi Konten Asusila Dilarang di Indonesia?
Di Indonesia, produksi dan penyebaran konten pornografi dilarang keras, terlepas dari status pelaku sebagai warga negara asing. Dasar hukumnya meliputi:
- Pasal 282–283 KUHP: tentang pencabulan dan penyebaran kesusilaan
- UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi: yang melarang produksi, distribusi, dan akses terhadap konten asusila
- UU ITE Pasal 27 ayat (1): yang mengancam pelaku penyebaran konten asusila dengan pidana hingga 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar
Kementerian Hukum dan HAM serta pihak imigrasi juga dapat mendeportasi WNA yang terbukti melanggar norma kesusilaan di Indonesia, sesuai dengan prinsip “lex loci” hukum yang berlaku di wilayah tempat perbuatan dilakukan.
Dampak terhadap Citra Pariwisata Bali
Kasus ini memicu kekhawatiran di kalangan pelaku pariwisata. Bali selama ini dikenal sebagai destinasi keluarga, spiritual, dan budaya, bukan lokasi untuk kegiatan eksplisit atau komersial dewasa.
Pemerintah Daerah Badung menegaskan bahwa aktivitas semacam ini tidak akan ditoleransi, meski dilakukan oleh turis asing. “Bali terbuka untuk wisatawan, tapi harus menghormati nilai dan hukum setempat,” ujar seorang pejabat dinas pariwisata setempat.
Kasus Bonnie Blue juga mengingatkan pada insiden serupa di masa lalu, seperti penangkapan turis asing dalam pesta seks di hotel atau vila mewah, yang kerap merusak citra Bali di mata dunia.
Respons Publik dan Media Internasional
Kabar penangkapan Bonnie Blue langsung viral di media sosial dan platform berita internasional. Nama “BangBus” yang tertulis di mobil merupakan merek terkenal dalam industri film dewasa global, yang biasanya menampilkan syuting di tempat umum.
Namun, di Indonesia, konsep semacam itu melanggar batas etika dan hukum. Banyak netizen Indonesia mengecam keras, sementara sebagian kecil mempertanyakan apakah ini bentuk “moral policing” berlebihan.
Namun, aparat penegak hukum menegaskan bahwa hukum berlaku sama untuk semua, tanpa pandang bulu apalagi dalam kasus yang melibatkan eksploitasi seksual atau pelanggaran kesusilaan publik.
Langkah Selanjutnya: Penyidikan dan Kemungkinan Deportasi
Saat ini, keempat tersangka masih dalam proses penyidikan intensif oleh Polres Badung. Jika terbukti bersalah, mereka bisa menghadapi:
- Penahanan selama proses hukum
- Hukuman penjara hingga 6 tahun
- Denda hingga Rp1 miliar
- Deportasi permanen dari Indonesia setelah menjalani hukuman
Sementara itu, pihak Kedutaan Besar Inggris dan Australia telah dihubungi untuk memberikan pendampingan konsuler kepada warganya.
Kesimpulan: Ketika Kebebasan Bertabrakan dengan Hukum Lokal
Kasus penangkapan Bonnie Blue di Bali adalah pengingat keras bahwa hak dan kebebasan yang berlaku di satu negara tidak otomatis berlaku di negara lain. Industri hiburan dewasa mungkin legal di sejumlah negara Barat, tetapi di Indonesia, moralitas publik dan hukum kesusilaan ditempatkan di atas kepentingan komersial atau ekspresi pribadi.
Bagi para wisatawan, pesan ini jelas: Nikmati keindahan Bali, tapi hormati budayanya karena hukum di sini tidak main-main.
| Dapatkan informasi terbaru seputar Gadget, Anime, Game, Tech dan Berita lainnya setiap hari melalui social media Gadget VIVA. Ikuti kami di : | |
|---|---|
| @gadgetvivacoid | |
| Gadget VIVA.co.id | |
| X (Twitter) | @gadgetvivacoid |
| Whatsapp Channel | Gadget VIVA |
| Google News | Gadget |