Umrah Saat Rakyat Kena Banjir! Prabowo: "Itu Desersi, Copot Sekarang!"

Umrah Saat Rakyat Kena Banjir! Prabowo: "Itu Desersi, Copot Sekarang!"
Sumber :
  • presidenri.go.id

Gadget – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mengambil sikap tegas terhadap kepala daerah yang dianggap mengabaikan tanggung jawab saat rakyat sedang dilanda bencana. Dalam rapat percepatan penanganan bencana di Sumatra yang digelar di Lanud Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, Minggu (7 Desember 2025), Prabowo secara eksplisit memerintahkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk segera memproses pencopotan Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS.

Internet Gratis dari Elon Musk! Internet Gratis & 17 Unit Dikirim ke Sumatra

Alasannya? Mirwan diketahui pergi umrah bersama keluarga pada 2 Desember 2025, saat wilayahnya sedang mengalami banjir dan tanah longsor parah yang melanda 11 kecamatan dan memaksa ribuan warga mengungsi.

“Kalau yang mau lari, lari saja tidak apa-apa. Dicopot Mendagri bisa ya, diproses,” tegas Prabowo dalam rapat tersebut.

Saat Gunung Meletus dan Mereka Sedang di Ranu Kumbolo: Kisah Nyata 187 Pendaki Semeru

Lebih jauh, Prabowo menyamakan tindakan Mirwan dengan desersi dalam dunia militer pelanggaran berat yang tidak bisa dimaafkan.

“Ini kalau tentara namanya desersi. Dalam keadaan bahaya meninggalkan anak buah, itu tidak bisa diterima. Saya tidak mau tanya dari partai mana,” ujarnya tegas, menegaskan bahwa prinsip kepemimpinan harus universal, terlepas dari latar belakang politik.

Semeru Kembali Erupsi, Awan Panas 5 Km, Warga Lereng Diminta Jauhi Sungai!

Kronologi: Izin Ditolak, Tapi Tetap Berangkat Umrah

Fakta yang mengemuka menunjukkan bahwa kepergian Mirwan bukan hanya tidak bertanggung jawab tapi juga melanggar prosedur administratif.

Sebelum berangkat, Mirwan telah mengajukan permohonan izin perjalanan luar negeri kepada Penjabat Gubernur Aceh, Muzakir Manaf. Namun, permohonan tersebut dengan tegas ditolak melalui surat resmi, mengingat Aceh Selatan sedang dalam status bencana hidrometeorologi.

“Permohonan tersebut tidak dapat dikabulkan atau ditolak,” kata Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, pada Jumat (5/12).

Namun, Mirwan tetap berangkat pada 2 Desember 2025, meninggalkan ribuan warga yang terdampak bencana tanpa pimpinan langsung di lapangan.

Lebih mengejutkan lagi, empat hari sebelum berangkat, tepatnya pada 27 November 2025, Mirwan justru menerbitkan surat ketidaksanggupan dalam penanganan darurat bencana, bernomor 360/1315/2025. Langkah ini dianggap sebagai upaya “lempar tanggung jawab” yang memicu kemarahan publik dan pemerintah pusat.

Respons Instansi: Pemeriksaan Dijadwalkan, Tapi Terkendala Keberadaan di Luar Negeri

Tim Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri telah mengagendakan pemeriksaan terhadap Mirwan. Namun, proses tersebut tertunda karena sang bupati berada di luar negeri.

Halaman Selanjutnya
img_title