Perjanjian Dagang Digital RI-AS: Indonesia Sepakat Transfer Data
- Istimewa
- Indonesia dan Amerika Serikat resmi menyepakati Agreement on Reciprocal Trade (ART) di bidang teknologi.
- Pemerintah menjamin kelancaran transfer data lintas negara bagi pelaku usaha dengan perlindungan memadai.
- Kesepakatan mencakup larangan pengenaan bea masuk atas transmisi elektronik dan pajak digital diskriminatif.
Pemerintah Indonesia secara resmi menyepakati pengaturan baru dalam perdagangan digital RI-AS melalui kerangka Agreement on Reciprocal Trade (ART). Kesepakatan strategis ini berfokus pada penguatan kerja sama teknologi serta fasilitasi aliran data lintas batas.
Langkah ini mempertegas komitmen kedua negara untuk meminimalkan hambatan kebijakan yang dapat mengganggu aktivitas ekonomi digital. Indonesia memastikan akan mendukung penuh ekosistem perdagangan elektronik yang aman dan terpercaya bagi para pelaku usaha global.
Ketentuan Transfer Data Lintas Negara dan Perlindungan Usaha
Pemerintah Indonesia menjamin kelancaran mekanisme transfer data lintas negara melalui sarana elektronik yang aman. Dokumen perjanjian tersebut menekankan pentingnya perlindungan data yang memadai untuk menunjang kegiatan operasional perusahaan.
Selain memfasilitasi aliran data, Indonesia juga berkomitmen untuk tidak menerapkan kebijakan diskriminatif. Layanan maupun produk digital asal Amerika Serikat akan mendapatkan perlakuan yang setara di pasar domestik tanpa ada hambatan birokrasi yang membedakan.
Kolaborasi Keamanan Siber dan Akses Teknologi
Aspek keamanan siber menjadi pilar penting dalam pengaturan pertukaran data ini. Kedua negara sepakat untuk mempererat kolaborasi guna menghadapi berbagai tantangan ancaman siber yang semakin kompleks di era digital.
Terkait akses teknologi, Indonesia menyepakati larangan persyaratan alih teknologi secara paksa. Perusahaan Amerika Serikat tidak wajib mengungkapkan kode sumber (source code) atau proses produksi sebagai syarat untuk menjalankan usaha di wilayah Indonesia.
Kebijakan Fiskal dan Dampak Global ke Depan
Dalam sektor fiskal, Indonesia menegaskan tidak akan mengenakan pajak layanan digital yang bersifat diskriminatif terhadap korporasi Amerika Serikat. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan iklim investasi yang lebih stabil dan kompetitif bagi sektor teknologi.
Lebih lanjut, Indonesia memberikan dukungan terhadap moratorium permanen bea masuk atas transmisi elektronik di WTO. Hal ini berarti konten digital yang dikirimkan secara elektronik tidak akan terkena beban pajak tambahan saat memasuki pasar Indonesia.