Gawat Trump Perketat Imigrasi, 7 Negara Baru Masuk Daftar Larangan AS

Trump Murka
Sumber :
  • trump

Presiden Amerika Serikat Donald Trump kembali memperketat kebijakan imigrasi. Pada Selasa, 17 Desember 2025, Gedung Putih mengumumkan bahwa Trump menandatangani sebuah proklamasi yang memperluas daftar negara yang warganya dilarang masuk ke Amerika Serikat. Kali ini, kebijakan tersebut menyasar tujuh negara tambahan, termasuk Suriah, yang dinilai memiliki kelemahan serius dalam sistem keamanan dan verifikasi dokumen.

Adu Kekuatan Militer Iran dan Israel, Kuantitas atau Teknologi?

Menurut keterangan resmi Gedung Putih, langkah ini diambil sebagai upaya memperkuat perlindungan terhadap keamanan nasional dan keselamatan publik. Pemerintah AS menilai negara-negara yang masuk dalam daftar terbaru memiliki kekurangan yang terbukti dan berlangsung lama dalam proses penyaringan, pemeriksaan, serta berbagi informasi dengan otoritas Amerika Serikat.

Adapun negara-negara yang kini dikenai larangan masuk adalah Burkina Faso, Mali, Niger, Sudan Selatan, Suriah, serta individu yang memegang dokumen perjalanan yang dikeluarkan oleh Otoritas Palestina. Selain itu, Laos dan Sierra Leone yang sebelumnya hanya menghadapi pembatasan sebagian, kini diberlakukan larangan penuh untuk masuk ke wilayah Amerika Serikat.

Israel Gempur Teheran, Kantor Pemimpin Tertinggi Iran Ayatollah Ali Khamenei Jadi Sasaran

Gedung Putih menyatakan bahwa kebijakan ini akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari mendatang. Dengan demikian, seluruh perwakilan imigrasi dan maskapai penerbangan diwajibkan mematuhi aturan baru tersebut sebelum mengizinkan perjalanan menuju AS.

Lebih lanjut, pemerintah AS secara khusus menyoroti Suriah sebagai salah satu negara dengan tingkat pelanggaran masa tinggal visa yang tinggi. Kondisi politik dan keamanan di negara tersebut juga menjadi pertimbangan utama. Gedung Putih menilai Suriah masih berada dalam fase pemulihan dari konflik sipil berkepanjangan dan belum memiliki otoritas pusat yang kuat untuk menerbitkan paspor serta dokumen sipil secara andal.

Deretan Rudal Balistik Iran Terbaru yang Menggemparkan Dunia

Dalam pernyataannya, Gedung Putih menyebut bahwa meskipun Suriah berupaya mengatasi tantangan keamanan melalui kerja sama dengan Amerika Serikat, negara tersebut masih kekurangan sistem penyaringan dan pemeriksaan yang memadai. Hal ini, menurut pemerintah Trump, berpotensi menimbulkan celah keamanan yang berbahaya jika tidak diantisipasi sejak awal.

Kebijakan terbaru ini sebenarnya merupakan kelanjutan dari langkah serupa yang telah diambil sebelumnya. Pada Juni lalu, Trump menandatangani proklamasi yang melarang warga negara dari 12 negara untuk masuk ke Amerika Serikat serta memberlakukan pembatasan terhadap tujuh negara lainnya. Saat itu, Trump menegaskan bahwa kebijakan tersebut diperlukan untuk melindungi AS dari ancaman “teroris asing” dan risiko keamanan lainnya.

Larangan dan pembatasan ini berlaku luas, tidak hanya untuk imigran permanen, tetapi juga mencakup non-imigran seperti wisatawan, pelajar internasional, hingga pelaku perjalanan bisnis. Gedung Putih menegaskan bahwa larangan terhadap 12 negara sebelumnya tetap diberlakukan dan tidak mengalami pelonggaran.

Selain itu, Trump juga menambahkan pembatasan masuk, baik sebagian maupun penuh, terhadap 15 negara tambahan. Salah satu yang menjadi sorotan adalah Nigeria. Negara tersebut sempat berada di bawah pengawasan ketat setelah Trump, pada awal November, melontarkan ancaman tindakan militer terkait dugaan perlakuan terhadap komunitas Kristen di Nigeria.

Namun demikian, pemerintah Nigeria membantah tudingan tersebut. Otoritas setempat menilai pernyataan Trump tidak sepenuhnya mencerminkan situasi keamanan yang kompleks di negara itu dan mengabaikan berbagai upaya yang telah dilakukan untuk menjaga kebebasan beragama serta melindungi seluruh warga negara tanpa memandang latar belakang keyakinan.

Sejak kembali menjabat pada Januari lalu, Trump memang menunjukkan sikap yang semakin tegas terhadap isu imigrasi. Pemerintahannya mengintensifkan penegakan hukum dengan mengerahkan agen federal ke berbagai kota besar di Amerika Serikat. Di sisi lain, kebijakan penolakan pencari suaka di perbatasan AS-Meksiko juga terus diperketat.

Perluasan daftar negara yang dikenai pembatasan masuk ini menandai eskalasi lanjutan dari kebijakan imigrasi Trump. Langkah tersebut juga dikaitkan dengan insiden penembakan dua anggota Garda Nasional di Washington, DC, pada bulan sebelumnya. Insiden itu memicu kembali perdebatan mengenai efektivitas sistem penyaringan pendatang asing.

Penyelidik menyebut pelaku penembakan merupakan warga negara Afghanistan yang masuk ke Amerika Serikat pada tahun 2021 melalui program pemukiman kembali. Pejabat pemerintahan Trump menilai program tersebut kala itu tidak dilengkapi dengan proses penyaringan yang cukup ketat.

Beberapa hari setelah insiden penembakan tersebut, Trump bahkan bersumpah akan “menghentikan secara permanen” migrasi dari semua yang ia sebut sebagai “Negara Dunia Ketiga”. Meski demikian, Trump tidak merinci negara mana saja yang dimaksud maupun definisi pasti dari istilah tersebut, sehingga pernyataannya menuai beragam reaksi di dalam dan luar negeri.

Dengan kebijakan terbaru ini, pemerintahan Trump kembali menegaskan arah politik imigrasi yang keras dan berorientasi pada keamanan. Di tengah pro dan kontra yang terus bergulir, langkah ini diperkirakan akan berdampak signifikan terhadap hubungan diplomatik serta arus perjalanan internasional menuju Amerika Serikat.