DPR Setujui RUU Perlindungan Data Pribadi, Selangkah Lagi Disahkan

Menkominfo Johnny G. Plate
Sumber :
  • foto: Istimewa

Gadget – Pemerintah melalui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyatakan setuju atas rancangan Undang-undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP). Selangkah lagi, Indonesia akan memiliki aturan untuk perlindungan data warganya. 

Link Video Viral "Chindo Oren" Bikin Penasaran? Hati-Hati, Bisa Kena Malware!

Langkah selanjutnya, RUU PDP tersebut akan disampaikan ke Presiden untuk disahkan dan diundangkan. Jika sudah disahkan, Indonesia akan menjadi negara ke-5 di Asean yang akan mampu melindungi data pribadi warganya, khususnya di dunia nyata.

Dalam keterangan resminya, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menegaskan keberadaan UU PDP akan menjamin hak warga negara sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Jangan Asal Klik! Celah di ChatGPT Bisa Curi Riwayat & Memori Anda

“Pengesahan RUU PDP merupakan wujud nyata dari pengejawantahan amanat UUD, khususnya Pasal 28 G ayat (1),” tegasnya saat menyampaikan Pendapat Akhir Presiden RI atas RUU PDP dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara II DPRI RI, Senayan, Jakarta Pusat, kemarin. 

Menkominfo menyatakan dari sisi kenegaraan dan pemerintahan, UU PDP merupakan wujud kehadiran negara dalam melindungi hak fundamental warga negara di ranah digital. 

Foto di Tempat Umum Bisa Kena UU PDP, Komdigi Tegaskan Risiko Serius Jika Tanpa Izin

“Lebih dari itu, RUU PDP akan memperkuat peran dan kewenangan pemerintah dalam menegakkan dan mengawasi kepatuhan dan kewajiban seluruh pihak yang memproses data pribadi, (baik publik maupun privat),” jelasnya.  

Menteri Johnny menegaskan keberadaan UU PDP akan menjadi payung hukum Pelindungan Data Pribadi yang lebih komprehensif, memadai, dan berorientasi ke depan.  

“UU PDP juga memberikan kesetaraan dan keseimbangan hak subjek data pribadi dengan kewajiban Pengendali Data Pribadi di mata hukum,” tegasnya. 

Menkominfo menyatakan pengesahan UU PDP akan dapat memperkuat kepercayaan (trust) dan rekognisi terhadap kepemimpinan Indonesia dalam tata kelola data global. Menurutnya Indonesia juga akan menjadi negara kelima di ASEAN yang memiliki payung hukum Pelindungan Data Pribadi yang komprehensif. 

“Hal ini sejalan dengan upaya-upaya Indonesia dalam G20 yang menginisiasi pengadopsian 3 (tiga) prinsip dalam data free flow with trust (DFFT) dan cross border data flows (CBDF) yaitu lawfulness (keabsahan/sah secara hukum), fairness (adil/sesuai tujuan pemrosesan), dan transparency (transparan) dalam G20 Digital Economy Working Group (DEWG),” jelasnya.  

Halaman Selanjutnya
img_title