Transfer Data Indonesia Amerika Serikat Tak Ganggu Kedaulatan

Transfer Data Indonesia Amerika Serikat Tak Ganggu Kedaulatan
Sumber :
  • Istimewa

Tren Penjualan Smartphone Ramadan 2026 Diprediksi Melesat
  • IDPRO memastikan kedaulatan data tetap terjaga meski ada kesepakatan transfer data RI-AS.
  • Regulasi UU PDP menjadi benteng utama dalam perlindungan data pribadi warga negara.
  • Pakar mengingatkan pentingnya menjaga insentif investasi pusat data lokal di tengah dominasi cloud global.

Smartphone Paling Dicari Ramadan Lebaran 2026: Intip Speknya!

Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat resmi memperkuat kerja sama ekonomi melalui transfer data Indonesia Amerika Serikat dalam kerangka Agreement on Reciprocal Trade (ART). Langkah strategis ini memicu diskusi hangat mengenai keamanan informasi nasional di ruang digital.

Indonesia Data Center Provider Organization (IDPRO) menilai kesepakatan ini tidak akan menggerus kedaulatan data nasional. Ketua IDPRO, Hendra Suryakusuma, menegaskan bahwa hukum nasional tetap menjadi panglima tertinggi dalam operasional digital.

Samsung Kuasai Pasar Smartphone Asia Tenggara 2025, Xiaomi Mengekor

Hendra menjelaskan bahwa prinsip perlindungan data tetap mengacu sepenuhnya pada UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Hal ini ia sampaikan sebagai respon atas kekhawatiran publik terhadap implementasi teknis perjanjian tersebut pada Jumat (20/2/2026).

Dampak Transfer Data Indonesia Amerika Serikat bagi Industri

Komitmen internasional dalam skema ART ini tidak serta-merta menghapus norma dasar yang ada. Hendra menjamin bahwa aturan turunan UU PDP tetap berlaku mengikat bagi seluruh pelaku industri yang beroperasi di tanah air.

Di sisi lain, pengamat telekomunikasi Heru Sutadi menekankan bahwa kebijakan ini tidak boleh mematikan peran pusat data domestik. Menurut Direktur Eksekutif ICT Institute tersebut, kebutuhan akan data center lokal tetap sangat tinggi.

Penyimpanan data sensitif dan pemenuhan kepatuhan regulasi tetap mewajibkan data tertentu berada di wilayah NKRI. Hal ini bertujuan untuk menjaga integritas informasi strategis milik negara dan masyarakat.

Urgensi Kemandirian Infrastruktur Digital

Heru juga mengingatkan pemerintah untuk terus memberikan insentif bagi investor lokal. Kepastian hukum dan perlindungan data menjadi daya tarik utama bagi pertumbuhan industri pusat data di Indonesia.

Saat ini, perusahaan raksasa seperti Google Cloud, Microsoft Azure, dan AWS masih mendominasi pasar cloud global. Kondisi ini menciptakan risiko ketergantungan infrastruktur yang cukup signifikan bagi keamanan nasional jika tidak dikelola dengan bijak.

Halaman Selanjutnya
img_title