Bayar Pajak STNK Online, Cetak TBPKP Sendiri Tanpa ke Samsat!

Bayar Pajak STNK Online, Cetak TBPKP Sendiri Tanpa ke Samsat!
Sumber :
  • astra-daihatsu

Gadget – Kabar gembira bagi pemilik kendaraan bermotor: membayar pajak tahunan STNK kini bisa dilakukan sepenuhnya secara online, tanpa perlu antre di kantor Samsat. Lebih praktis lagi, dokumen bukti pembayaran berupa Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) bisa dicetak sendiri di rumah menggunakan printer biasa.

ONIC Esports Siap Gempur M7: Ini Jadwal Swiss Stage Awal

Ini adalah bagian dari transformasi digital layanan Samsat yang semakin memudahkan masyarakat. Namun, banyak yang masih bingung:

“Apakah dokumen cetak sendiri ini sah?”
“Bagaimana cara kerjanya?”
“Apa bedanya dengan perpanjangan lima tahunan?”

5 HP Vivo Terbaru Lolos Sertifikasi, Siap Gempur Pasar 2026

Artikel ini menjawab semua pertanyaan tersebut dilengkapi panduan lengkap, persyaratan wajib, format pencetakan, serta penjelasan legalitas dokumen digital berdasarkan sumber resmi Samsat Digital.

Perbedaan Penting: Pajak Tahunan vs Perpanjangan 5 Tahunan

Apple Card Resmi Pindah ke Chase; Adopsi iOS 26 Stagnan

Sebelum melangkah lebih jauh, penting dipahami bahwa layanan online hanya berlaku untuk pembayaran pajak tahunan, bukan untuk perpanjangan STNK yang dilakukan setiap lima tahun.

Pajak Tahunan:

  • Bisa dibayar 100% online via aplikasi.
  • Tidak perlu ke Samsat.
  • Dokumen berupa e-TBPKP yang bisa dicetak sendiri.

Perpanjangan 5 Tahunan:

  • Masih wajib datang ke kantor Samsat.
  • Proses ini melibatkan pemeriksaan fisik kendaraan dan penggantian STNK lama.

Jadi, jika STNK Anda masih dalam masa berlaku lima tahun dan hanya perlu bayar pajak tahunan, Anda beruntung layanan ini benar-benar menghemat waktu dan tenaga.

Aplikasi Wajib: Unduh Signal untuk Akses Samsat Digital

Salah satu poin krusial yang sering terlewat: Anda harus mengunduh aplikasi “Signal” terlebih dahulu.
(Catatan: Bukan aplikasi pesan Signal, melainkan aplikasi resmi bernama “Signal” yang dikembangkan oleh pihak Samsat pastikan mengunduh dari sumber resmi.)

Aplikasi ini menjadi satu-satunya gerbang untuk:

  • Mengecek status pajak kendaraan
  • Melakukan pembayaran pajak tahunan
  • Mengunduh e-TBPKP
  • Mengakses e-Pengesahan berbasis QR Code

Semua proses dari verifikasi hingga pembayaran dilakukan dalam satu aplikasi, tanpa perlu fotokopi KTP, STNK, atau BPKB. Semuanya serba digital.

Pilihan Pengiriman: Ambil di Samsat, Dikirim, atau Cetak Sendiri

Setelah pembayaran berhasil, Anda diberikan tiga opsi untuk menerima dokumen:

Ambil langsung di kantor Samsat
→ Gratis, tanpa biaya pengiriman.
→ Cocok bagi yang kebetulan lewat atau ingin konfirmasi langsung.

Dikirim ke alamat rumah
→ Ada biaya pengiriman (bervariasi tergantung wilayah).
→ Dokumen fisik dikirim dalam amplop resmi.

Cetak sendiri di rumah (Rekomendasi!)
→ Tanpa biaya tambahan.
→ File e-TBPKP bisa diunduh langsung dari aplikasi.
→ Sah secara hukum asalkan dicetak sesuai format.

Mayoritas pengguna memilih opsi ketiga karena lebih cepat, hemat, dan ramah lingkungan.

Cara Mencetak e-TBPKP yang Sah: Format & Ukuran Wajib

Agar dokumen diterima saat razia atau inspeksi, pencetakan harus sesuai standar resmi Samsat Digital:

  • Software: Gunakan Microsoft Word (disarankan).
  • Ukuran kertas: A4
  • Orientasi: Landscape
  • Dimensi TBPKP: 23 cm x 8 cm
  • Posisi QR Code: Cetak ukuran 1 cm x 1 cm, lalu potong dan tempelkan pada bagian yang disediakan di TBPKP.

Tips: Atur margin dokumen agar sesuai. Beberapa pengguna melaporkan bahwa pencetakan langsung dari PDF kadang menggeser posisi sebaiknya edit dulu di Word.

Dokumen ini tidak perlu distempel oleh petugas. Sebab, QR Code menggantikan fungsi stempel dan stiker hologram.

Legalitas Dokumen: QR Code = Pengesahan Resmi

Banyak masyarakat khawatir:

“Kalau nggak ada cap basah, apakah polisi terima?”

Jawabannya: Ya, 100% sah!

Menurut keterangan resmi dari akun Instagram @samsat.digital,

“Stiker hologram atau stempel pengesahan kini diganti menjadi QR Code yang terdapat pada e-Pengesahan di aplikasi Signal. Anda tidak perlu lagi ke Samsat.”

QR Code ini berisi data terenkripsi yang bisa dipindai oleh petugas kepolisian menggunakan aplikasi Samsat resmi. Saat dipindai, akan muncul:

  • Data kendaraan
  • Status pajak
  • Masa berlaku
  • Tanda tangan digital resmi

Jadi, selama QR Code utuh dan terbaca, dokumen cetak rumahan Anda setara dengan dokumen dari kantor Samsat.

Syarat Wajib: KTP Asli Masih Jadi Kunci

Meski prosesnya digital, ada satu syarat yang tak bisa digantikan: KTP asli.

Menurut Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pembayaran pajak kendaraan wajib menggunakan KTP asli yang:

  • Sesuai dengan nama di STNK dan BPKB
  • Masih berlaku
  • Bukan fotokopi atau e-KTP yang rusak

Saat registrasi di aplikasi Signal, Anda akan diminta memindai KTP atau memasukkan nomor KTP secara manual. Sistem akan mencocokkannya dengan database kendaraan nasional.

Peringatan: Jika data KTP tidak cocok, pembayaran akan ditolak meski STNK atas nama Anda.

Manfaat Bayar Pajak STNK Online

Mengapa layanan ini layak dicoba? Berikut keuntungannya:

  • Hemat waktu: Tidak perlu antre 1–3 jam di Samsat
  • Hemat biaya: Tidak perlu bayar ojek online atau parkir
  • Ramah lingkungan: Minim penggunaan kertas dan transportasi
  • Aman: Tidak perlu khawatir kehilangan STNK saat dibawa ke Samsat
  • Fleksibel: Bayar kapan saja, 24/7

Bagi pekerja kantoran, ibu rumah tangga, atau lansia, fitur ini benar-benar mengurangi beban administratif yang selama ini dianggap merepotkan.

Kesimpulan: Era Baru Layanan Samsat Telah Tiba

Transformasi digital Samsat bukan sekadar tren ia adalah jawaban atas tuntutan masyarakat modern yang menginginkan layanan cepat, aman, dan tanpa ribet. Dengan QR Code sebagai pengganti stempel, e-TBPKP yang bisa dicetak sendiri, dan proses 100% via aplikasi, membayar pajak tahunan kendaraan kini semudah membayar tagihan listrik.

Namun, ingat:

  • Pastikan KTP asli sesuai data kendaraan
  • Unduh aplikasi Signal resmi
  • Cetak e-TBPKP sesuai format A4 Landscape
  • Simpan dokumen dengan baik QR Code harus utuh

Dengan begitu, Anda tidak hanya memenuhi kewajiban hukum, tapi juga berpartisipasi dalam mendorong Indonesia menuju tata kelola digital yang lebih efisien.

Dapatkan informasi terbaru seputar Gadget, Anime, Game, Tech dan Berita lainnya setiap hari melalui social media Gadget VIVA. Ikuti kami di :
Instagram@gadgetvivacoid
FacebookGadget VIVA.co.id
X (Twitter)@gadgetvivacoid
Whatsapp ChannelGadget VIVA
Google NewsGadget