Cara Cek dan Reaktivasi NIK KTP DKI Jakarta yang Dinonaktifkan Secara Online Lewat Smartphone
Kamis, 1 Januari 1970 - 07:00 WIB
Sumber :
- Ilustrasi KTP RI / VIVA.co.id
Ada dua kemungkinan:
- NIK Tidak Terdaftar: NIK Anda tidak dalam proses penonaktifan.
- NIK Terdaftar: NIK Anda sedang dalam proses penonaktifan.
Apabila NIK Anda terdaftar, Anda dapat melakukan reaktivasi dengan mendatangi langsung loket pelayanan Disdukcapil di kelurahan setempat.
Berikut langkah-langkahnya:
- Bawalah dokumen pendukung, seperti surat dari RT/RW setempat dan KTP lama.
- Petugas akan membantu Anda dalam proses reaktivasi.
- Ikuti petunjuk dan tunggu prosesnya sampai selesai.
Informasi Penting:
- Reaktivasi NIK KTP hanya dapat dilakukan di loket pelayanan Disdukcapil, tidak dapat dilakukan secara online.
- Jam buka loket pelayanan Disdukcapil bervariasi, sebaiknya hubungi kelurahan setempat untuk informasi lebih lanjut.
- Bawalah masker dan jaga jarak saat berada di loket pelayanan Disdukcapil.
Halaman Selanjutnya
Semoga informasi ini bermanfaat!