Link Video KKN Lombok 13 Menit Viral—Siapa Pelaku Sebenarnya?
Gadget – Sebuah video berdurasi 13 menit 17 detik yang memperlihatkan adegan tidak senonoh antara sepasang pria dan wanita mendadak menjadi buah bibir di media sosial. Yang membuat kasus ini semakin mengejutkan: keduanya diduga kuat adalah mahasiswa peserta Kuliah Kerja Nyata (KKN) di wilayah Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Video tersebut, yang direkam di dalam kamar dengan latar belakang ranjang berseprei merah bermotif bunga, telah menyebar luas melalui platform perpesanan seperti WhatsApp dan memicu lonjakan pencarian masif di Google dan Bing dengan kata kunci “Link KKN Lombok 13 menit”.
Namun, di balik hebohnya penyebaran konten ini, muncul kekhawatiran serius: pelanggaran privasi, potensi pelanggaran UU ITE, serta dampak reputasi terhadap institusi pendidikan dan masyarakat penerima KKN.
Artikel ini mengupas fakta-fakta terverifikasi, respons aparat, tanggapan warga, serta imbauan hukum terkait penyebaran konten asusila semacam ini.
Fakta Lapangan: Video Direkam di Posko KKN?
Berdasarkan informasi dari sumber terpercaya dan konfirmasi langsung oleh Kepala Desa setempat, pasangan yang muncul dalam video memang pernah bertugas sebagai mahasiswa KKN di desa tersebut. Mereka menyewa rumah warga sebagai posko selama masa pengabdian.
“Benar itu kalau dia (pemeran) KKN di desa kami, tapi kalau masalah video ini saya sama sekali tidak tahu,” ujar sang Kepala Desa saat dikonfirmasi pada Senin, 9 Februari 2026.
Program KKN kelompok tersebut resmi berakhir pada 5 Februari 2026, dan seluruh anggota telah ditarik kembali oleh kampus asal mereka. Pria dalam video yang diduga sebagai ketua kelompok KKN disebut telah pulang ke daerah asalnya.
Respons Aparat: Polres Lombok Timur Telusuri Asal-Usul Video
Menyikapi viralnya video tersebut, Kasi Humas Polres Lombok Timur, AKP Nicolas Osman, menyatakan bahwa pihaknya sedang melakukan verifikasi awal.
“Kami akan cek dan telusuri dulu kebenarannya,” kata Nicolas Osman.
Langkah ini penting, mengingat penyebaran konten asusila dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ancaman hukumannya bisa mencapai 6 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.