Kena Tilang ETLE Tanpa Sadar? Begini Cara Cek & Bayar Denda Online dalam 5 Menit
- etle.polri.go.id
Anda perlu mengisi tiga informasi wajib:
- Nomor Polisi (NRKB) – contoh: B 1234 ABC
- Nomor Mesin – tertera di STNK/BPKB (biasanya 6–8 digit angka/huruf)
- Nomor Rangka – juga ada di STNK/BPKB (biasanya dimulai dengan MHxxxxxx)
Tips: Foto STNK Anda agar data mudah diakses kapan saja.
Langkah 4: Klik “Cek Data”
- Setelah semua kolom terisi, klik tombol “Cek Data”
Langkah 5: Baca Hasil
- Jika tidak ada pelanggaran: muncul pesan “No Data Available”
- Jika ada pelanggaran: sistem menampilkan:
- Tanggal & waktu kejadian
- Lokasi persis (koordinat + nama jalan)
- Jenis pelanggaran (misal: “Melanggar Lampu Merah”)
- Status (Belum Dikonfirmasi / Sudah Dikonfirmasi)
- Nomor Referensi Pelanggaran (penting untuk konfirmasi)
Apa yang Harus Dilakukan Jika Ditemukan Pelanggaran?
Jika sistem menunjukkan adanya pelanggaran, jangan panik tapi segera bertindak:
1. Lakukan Konfirmasi Online
- Kembali ke etle-pmj.id
- Pilih menu “Konfirmasi”
- Masukkan Nomor Referensi Pelanggaran yang tertera
- Unggah foto dokumen pendukung (KTP, STNK, SIM)
- Tunggu verifikasi (biasanya 1–2 hari kerja)
2. Bayar Denda via BRIVA
Setelah konfirmasi disetujui:
- Sistem akan mengirim nomor Virtual Account (VA) dari Bank BRI
Bayar denda melalui:
- ATM BRI
- Mobile Banking (BRImo)
- Internet Banking
- E-wallet (LinkAja, GoPay, dll yang terhubung ke BRIVA)
Besaran denda bervariasi:
- Lampu merah: Rp500.000
- Jalur busway: Rp500.000
- Tidak pakai sabuk pengaman: Rp250.000
3. Simpan Bukti Pembayaran
- Simpan struk atau screenshot pembayaran selama minimal 6 bulan
Jika STNK sempat diblokir, status akan otomatis normal dalam 1x24 jam setelah pembayaran diverifikasi
Wilayah yang Sudah Terintegrasi dengan ETLE Nasional
Saat ini, sistem ETLE tidak hanya berlaku di Jakarta. Wilayah lain yang telah mengaktifkan ETLE antara lain:
- Bandung (Polda Jabar)
- Surabaya (Polda Jatim)
- Medan (Polda Sumut)
- Makassar (Polda Sulsel)
- Bali (Polda Bali)
Namun, etle-pmj.id hanya berlaku untuk wilayah Polda Metro Jaya (Jakarta, Bekasi, Tangerang, Depok). Untuk wilayah lain, kunjungi situs resmi Ditlantas setempat.
Kesimpulan: Jangan Tunggu STNK Diblokir Cek Sekarang!
Tilang ETLE bukanlah bentuk “jebakan”, melainkan upaya mendorong budaya tertib berlalu lintas di tengah urbanisasi yang semakin padat. Dengan teknologi yang transparan dan prosedur yang mudah, Anda punya kendali penuh atas status hukum kendaraan Anda.