PPDB Jakarta 2024: Link Pendaftaran, Jadwal, dan Tips Memilih Sekolah SMP & SMA Jalur Zonasi
Senin, 24 Juni 2024 - 14:35 WIB
Sumber :
- Siap PPDB
Gadget – Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jakarta 2024 untuk jenjang SMP dan SMA jalur zonasi telah dibuka pada tanggal 24 Juni 2024. Pendaftaran dilakukan secara online melalui situs web resmi PPDB DKI Jakarta di https://ppdb.jakarta.go.id/.
Baca Juga :
PPDB DKI Jakarta 2024 SMP dan SMA Jalur Zonasi: Panduan Lengkap Pendaftaran dan Link Resminya!
Tahapan Pendaftaran PPDB Jakarta 2024 Jalur Zonasi
1. Pengajuan Akun dan Verifikasi KK
- Buka situs web PPDB DKI Jakarta: https://ppdb.jakarta.go.id/
- Klik tombol "Pengajuan Akun" sesuai jenjang pendidikan (SMP atau SMA)
- Isi formulir pendaftaran dengan lengkap dan benar
- Pilih lokasi Satuan Pendidikan untuk verifikasi akun dan KK
- Unggah hasil scan/foto dokumen KK asli
- Unggah dokumen yang menunjukkan keterangan diri Peserta Didik
- Unggah Surat Perwalian (jika CPDB diasuh oleh wali)
- Unggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab (SPTJM)
- Cetak tanda bukti pengajuan akun
- Tunggu proses verifikasi akun dan KK
2. Cek Status Ajuan Akun dan KK
Baca Juga :
Link Daftar PPDB 2024/2025 di Berbagai Daerah
- Buka situs web PPDB DKI Jakarta: https://ppdb.jakarta.go.id/
- Cek status verifikasi di menu "Cek Status Pengajuan Akun"
3. Aktivasi PIN/Token
- Buka situs web PPDB DKI Jakarta: https://ppdb.jakarta.go.id/
- Klik tombol "Aktivasi" dan masukkan Nomor Peserta
- Ganti PIN/Token dengan password
- Lakukan aktivasi PIN/Token untuk melanjutkan ke pemilihan sekolah
4. Pemilihan Sekolah Tujuan
- Buka situs web PPDB DKI Jakarta: https://ppdb.jakarta.go.id/
- Login dengan nomor peserta dan password
- Pilih sekolah tujuan
- Cetak tanda bukti pemilihan sekolah
5. Memantau Hasil Seleksi
- Buka situs web PPDB DKI Jakarta: https://ppdb.jakarta.go.id/
- Pilih jenjang dan jalur yang sesuai
- Klik menu "Seleksi" dan lihat sekolah pilihan
6. Lapor Diri Daring
- Buka situs web PPDB DKI Jakarta: https://ppdb.jakarta.go.id/ sesuai jadwal yang ditentukan
- Login dengan nomor peserta dan password
- Klik tombol "Lapor Diri"
- Cetak tanda bukti lapor diri
Persyaratan Pendaftaran PPDB Jalur Zonasi
1. Domisili
- Domisili CPDB didasarkan pada alamat di Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
- Jika terjadi perubahan data KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili dalam kurun waktu kurang dari 1 tahun, KK tersebut tetap dapat digunakan sebagai dasar seleksi jalur zonasi.
- Perubahan data KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili meliputi:
- Penambahan anggota keluarga (selain CPDB)
- Pengurangan anggota keluarga (meninggal dunia, pindah)
- KK hilang atau rusak
- Jika terjadi perubahan data KK, CPDB harus menyertakan:
- KK lama (untuk perubahan data penambahan/pengurangan anggota keluarga atau rusak)
- Surat keterangan kehilangan KK
- Jika terjadi perubahan KK karena perpindahan domisili, seluruh anggota keluarga yang tercantum dalam KK tersebut harus pindah domisili.
Halaman Selanjutnya
2. Kesesuaian Nama Orang Tua/Wali