Worldcoin Diblokir? Ini Fakta Mengejutkan soal World ID, World App, dan Worldchain!

Worldcoin
Sumber :
  • WorldApp

Dengan pendekatan ini, Worldchain menjadi tulang punggung dari semua aktivitas digital dalam jaringan Worldcoin.


World App – Dompet Digital untuk Dunia Baru

World App adalah aplikasi resmi yang dikembangkan oleh Tools for Humanity. Melalui aplikasi ini, pengguna dapat:

  • Menyimpan token Worldcoin (WLD),

  • Menerima airdrop,

  • Mengakses layanan Web3,

  • Menghubungkan dompet kripto lain seperti Bitcoin dan Ethereum,

  • Melakukan verifikasi identitas.

Selain itu, World App juga menjadi pintu masuk utama untuk mendaftar dan mengelola World ID.


Ekosistem Worldcoin: Bagaimana Semua Terhubung

Ketiga komponen ini saling mendukung dan membentuk ekosistem digital yang komprehensif:

  • World ID adalah bukti identitas digital.

  • World App adalah alat pengelola identitas dan aset kripto.

  • Worldchain adalah jaringan tempat transaksi dan aktivitas digital berlangsung.

Dengan kata lain, World ID adalah identitasnya, World App adalah alatnya, dan Worldchain adalah infrastrukturnya.


Prosedur Verifikasi dan Transaksi dalam Sistem Worldcoin

Tahapan Verifikasi dengan Orb

  1. Pemindaian iris oleh alat Orb.

  2. Konversi data menjadi kode unik bernama IrisHash.

  3. Pembuatan World ID berbasis data tersebut.

Penggunaan dan Transaksi Melalui World App

Setelah World ID dibuat, pengguna:

  • Mengakses World App,

  • Menyimpan token WLD,

  • Melakukan transaksi Web3,

  • Menggunakan fitur seperti WalletConnect.

Keamanan Data dalam Jaringan Worldchain

Seluruh aktivitas dicatat di Worldchain. Dengan penerapan teknologi seperti zero-knowledge proofs dan Secure Multi-Party Computation (SMPC), sistem menjaga keamanan dan privasi data pengguna.


Mengapa Kominfo Membekukan Worldcoin dan World ID?

Langkah pembekuan ini dilakukan Komdigi setelah menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan dari penyelenggara layanan. PT Terang Bulan Abadi—operator Worldcoin di Indonesia—diketahui belum terdaftar secara resmi sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Bahkan, tanda daftar PSE yang digunakan justru tercatat atas nama perusahaan lain, yakni PT Sandina Abadi Nusantara. Ketidaksesuaian ini menjadi pelanggaran serius dalam regulasi digital di Indonesia.

Komdigi menegaskan pentingnya kepatuhan hukum, terutama dalam perlindungan data dan privasi pengguna. Untuk itu, mereka berencana memanggil kedua perusahaan guna memberikan klarifikasi atas dugaan pelanggaran tersebut.