Kemkomdigi Hentikan Worldcoin, Proyek Kripto Sam Altman yang Gunakan Pemindaian Retina
- KOMDIGI
Gadget – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengambil langkah tegas terhadap layanan digital Worldcoin dan WorldID. Kedua entitas yang menawarkan identitas digital berbasis pemindaian retina mata itu resmi dibekukan izinnya untuk beroperasi di Indonesia.
Langkah ini diambil menyusul laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan operasional Worldcoin dan WorldID, dua layanan yang terafiliasi dengan proyek kripto berskala global.
Apa Itu Worldcoin dan WorldID?
Worldcoin merupakan proyek ambisius di dunia blockchain dan kripto yang dikembangkan oleh Tools for Humanity, perusahaan rintisan besutan Sam Altman, CEO OpenAI. Proyek ini bertujuan menciptakan sistem identitas digital global yang dikenal sebagai WorldID.
WorldID berfungsi untuk membedakan manusia dari bot atau kecerdasan buatan (AI) menggunakan teknologi pemindaian biometrik iris mata. Proses verifikasi dilakukan melalui perangkat bernama Orb, sebuah alat pemindai retina futuristik.
Sebagai imbalan atas partisipasi dalam proses verifikasi tersebut, pengguna akan mendapatkan aset kripto dari ekosistem Worldcoin. Program ini kemudian menarik perhatian masyarakat, termasuk di Indonesia, terutama karena insentif kripto yang ditawarkan.
Alasan Pembekuan Izin oleh Kemkomdigi
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa pembekuan dilakukan sebagai langkah preventif untuk melindungi masyarakat dari potensi risiko digital.
“Pembekuan ini merupakan langkah preventif untuk mencegah potensi risiko terhadap masyarakat,” ujar Alexander.
Selain aktivitas yang dianggap mencurigakan, Kemkomdigi juga menemukan ketidaksesuaian dalam aspek legalitas penyelenggaraan sistem elektronik (PSE). Layanan Worldcoin di Indonesia tercatat menggunakan izin atas nama PT Sandina Abadi Nusantara, sementara mitra lokal lainnya, PT Terang Bulan Abadi, belum terdaftar resmi sebagai penyelenggara sistem elektronik (TDPSE).
Pelanggaran Regulasi Sistem Elektronik
Menurut Kemkomdigi, praktik penggunaan identitas badan hukum lain dalam penyelenggaraan layanan digital merupakan pelanggaran serius terhadap regulasi yang berlaku.
Indonesia sendiri telah memiliki payung hukum jelas mengenai sistem dan transaksi elektronik, yakni:
- PP No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
- Permenkominfo No. 10 Tahun 2021 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat
Dalam peraturan tersebut, setiap penyedia layanan digital yang beroperasi di Indonesia wajib terdaftar resmi dan bertanggung jawab secara hukum terhadap layanan yang diberikan kepada publik.