Kemkomdigi Hentikan Worldcoin, Proyek Kripto Sam Altman yang Gunakan Pemindaian Retina
- KOMDIGI
Dalam peraturan tersebut, setiap penyedia layanan digital yang beroperasi di Indonesia wajib terdaftar resmi dan bertanggung jawab secara hukum terhadap layanan yang diberikan kepada publik.
Pemeriksaan dan Klarifikasi Terhadap Operator Lokal
Sebagai tindak lanjut, Kemkomdigi akan memanggil perwakilan dari PT Sandina Abadi Nusantara dan PT Terang Bulan Abadi untuk meminta klarifikasi. Pemerintah ingin memastikan bahwa operasional Worldcoin dan WorldID sesuai dengan regulasi dan tidak mengancam privasi serta keamanan data masyarakat.
Pemeriksaan ini juga akan mencakup audit sistem dan verifikasi legalitas platform digital tersebut. Jika ditemukan pelanggaran lanjutan, tidak menutup kemungkinan akan ada sanksi lebih lanjut, termasuk pemblokiran permanen.
Masyarakat Diimbau Waspada Terhadap Layanan Digital Tak Sah
Kemkomdigi juga mengimbau masyarakat agar tidak tergiur oleh imbalan yang ditawarkan layanan digital, terlebih jika belum jelas legalitasnya.
“Kami mengajak masyarakat untuk turut menjaga ruang digital yang aman dan terpercaya bagi seluruh warga negara,” kata Alexander.