Kemkomdigi Hentikan Worldcoin, Proyek Kripto Sam Altman yang Gunakan Pemindaian Retina
- KOMDIGI
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa pembekuan dilakukan sebagai langkah preventif untuk melindungi masyarakat dari potensi risiko digital.
“Pembekuan ini merupakan langkah preventif untuk mencegah potensi risiko terhadap masyarakat,” ujar Alexander.
Selain aktivitas yang dianggap mencurigakan, Kemkomdigi juga menemukan ketidaksesuaian dalam aspek legalitas penyelenggaraan sistem elektronik (PSE). Layanan Worldcoin di Indonesia tercatat menggunakan izin atas nama PT Sandina Abadi Nusantara, sementara mitra lokal lainnya, PT Terang Bulan Abadi, belum terdaftar resmi sebagai penyelenggara sistem elektronik (TDPSE).
Pelanggaran Regulasi Sistem Elektronik
Menurut Kemkomdigi, praktik penggunaan identitas badan hukum lain dalam penyelenggaraan layanan digital merupakan pelanggaran serius terhadap regulasi yang berlaku.
Indonesia sendiri telah memiliki payung hukum jelas mengenai sistem dan transaksi elektronik, yakni:
- PP No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
- Permenkominfo No. 10 Tahun 2021 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat