STNK Diblokir karena 2 Tahun Tak Bayar Pajak? Begini Cara Mengaktifkannya Kembali!

STNK Diblokir karena 2 Tahun Tak Bayar Pajak? Begini Cara Mengaktifkannya Kembali!
Sumber :
  • Dok. Wuling

  • Mengisi formulir SPRKB (Surat Permohonan Registrasi Kendaraan Bermotor).
  • BPKB asli sebagai bukti kepemilikan kendaraan.
  • KTP asli pemilik kendaraan sesuai STNK.
  • Surat kuasa bermeterai (jika diwakilkan).
  • STNK asli kendaraan.
  • Hasil cek fisik kendaraan dari Samsat.

2. STNK Masih Berlaku, tetapi Pajak Telat Dibayar 2 Tahun

Jika STNK masih dalam masa berlaku, tetapi pemilik menunggak pajak selama dua tahun, maka prosesnya sedikit lebih sederhana.

Proses yang Dilakukan

  • Pengesahan dilakukan di Samsat Induk, Samsat Keliling, Samsat Pembantu, atau Samsat Gerai di dalam satu provinsi sesuai lokasi kendaraan terdaftar.

Persyaratan yang Harus Dibawa

  • KTP asli pemilik kendaraan.
  • Surat kuasa bermeterai (jika diwakilkan).
  • STNK asli.
  • Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP).