Fakta di Balik Klaim Operasi Caesar Tidak Ditanggung BPJS Jika Tak Rutin Periksa
Senin, 7 April 2025 - 10:00 WIB
Sumber :
- BPJS kesehatan
Ia menekankan bahwa operasi caesar yang dilakukan berdasarkan alasan medis—seperti kondisi yang membahayakan ibu dan/atau bayi—akan tetap ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Namun, BPJS tidak akan menanggung operasi caesar yang dilakukan hanya atas permintaan pribadi pasien tanpa adanya indikasi medis.
Syarat Agar Operasi Caesar Ditanggung BPJS Kesehatan
Agar biaya persalinan caesar dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan, peserta JKN-KIS perlu memenuhi beberapa ketentuan berikut:
1. Status Keanggotaan JKN-KIS Aktif
Pastikan ibu hamil telah terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang aktif dan tidak memiliki tunggakan iuran.
2. Mengikuti Alur Rujukan BPJS Kesehatan
Peserta harus mengikuti sistem rujukan yang berlaku, yaitu:
- Pemeriksaan kehamilan terlebih dahulu di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti puskesmas atau klinik.
- Jika diperlukan, dokter di FKTP akan memberikan rujukan ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL), seperti rumah sakit.