Fakta di Balik Klaim Operasi Caesar Tidak Ditanggung BPJS Jika Tak Rutin Periksa
Senin, 7 April 2025 - 10:00 WIB
Sumber :
- BPJS kesehatan
Persalinan caesar dapat dilakukan di FKRTL berdasarkan rekomendasi dokter.
3. Memiliki Indikasi Medis yang Sah
BPJS Kesehatan hanya menanggung operasi caesar yang didasarkan pada pertimbangan medis seperti:
- Pendarahan hebat saat kehamilan atau persalinan.
- Kejang kehamilan (preeklamsia atau eklamsia).
- Ketuban pecah dini sebelum waktunya.
- Posisi bayi sungsang atau lilitan tali pusar yang berbahaya.
- Plasenta previa atau kondisi lain yang bisa membahayakan ibu dan bayi.
Jika tidak ada indikasi medis yang sah, maka operasi caesar tidak akan ditanggung BPJS, terutama jika dilakukan atas permintaan sendiri.
Bagaimana Jika Persalinan Caesar dalam Kondisi Darurat?
BPJS Kesehatan juga memberikan jaminan persalinan caesar darurat. Jika seorang ibu hamil mengalami kondisi gawat darurat dan harus segera menjalani operasi caesar, ia tetap bisa mendapatkan layanan di rumah sakit meskipun tanpa rujukan dari FKTP.
Dengan demikian, peserta tidak perlu khawatir akan kehilangan hak jaminan kesehatan dalam situasi mendesak.