Sudah ASN Tapi Dipecat! Kasus PPPK Ini Harus Jadi Alarm Serius Bagi Honorer Lain

Sudah ASN Tapi Dipecat! Kasus PPPK Ini Harus Jadi Alarm Serius Bagi Honorer Lain
Sumber :
  • Kemendikbud

Gadget – Meski telah menyandang status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), bukan berarti seseorang terbebas dari risiko pemutusan hubungan kerja. Hal ini terbukti dalam sebuah kasus yang kini tengah viral dan menjadi sorotan publik nasional.

Seorang guru ASN PPPK di Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat, diberhentikan secara resmi sebelum masa kontraknya habis. Kejadian ini menjadi peringatan keras bahwa profesi sebagai ASN tetap menuntut kedisiplinan dan tanggung jawab penuh.

Masih Banyak Honorer Menanti Pengangkatan PPPK

Hingga kini, jutaan tenaga honorer di seluruh Indonesia masih menanti kabar pengangkatan menjadi ASN PPPK. Sebagian dari mereka sudah mengikuti proses seleksi PPPK 2024 tahap 1 dan 2, sementara lainnya masih berada dalam antrean atau persiapan administratif.

Bagi yang telah dinyatakan lulus seleksi tahap pertama, banyak yang sudah menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan dan mulai aktif menjalankan tugasnya. Dalam setiap prosesi penyerahan SK tersebut, kepala daerah kerap menyisipkan pesan penting: status ASN bukan untuk disia-siakan.

Kronologi Kasus Guru PPPK yang Dipecat

Kabar mengejutkan datang dari Kecamatan Terara, Lombok Timur. Seorang guru sekolah dasar berstatus ASN PPPK dengan inisial AS, resmi diberhentikan karena terbukti tidak hadir mengajar selama 100 hari kerja berturut-turut.