Nasib Buruh Tekstil Karanganyar: Gaji Rp 15 Ribu Sebulan dan Intimidasi Perusahaan

Nasib Buruh Tekstil Karanganyar: Gaji Rp 15 Ribu Sebulan dan Intimidasi Perusahaan
Sumber :
  • Hipwee

Rotasi jabatan ini menjadi alat tekanan perusahaan agar buruh merasa tidak nyaman dan sebagian memilih mundur sendiri. Namun Evi dan beberapa buruh lain menolak menyerah dan terus memperjuangkan hak mereka.

Ketidakjelasan Status Kerja dan Upah Minim yang Menyelimuti Buruh

Selain kasus Evi dan Catur, ada pula cerita tragis dari Bakdi (50), pekerja di perusahaan tekstil di Gempol, Jati, Jaten, Karanganyar. Bakdi hanya menerima gaji Rp 1.000 per bulan setelah dinyatakan dirumahkan sejak Februari 2025. Meskipun tidak diberhentikan secara resmi, ia tidak lagi diberi tugas dengan alasan efisiensi. Bakdi telah bekerja di bagian weaving sejak 1995 dan kini harus mencari penghasilan tambahan sebagai kuli bangunan untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Kasus serupa dialami oleh Sugiyatmo (50), yang sejak Juli 2024 dirumahkan dan hanya menerima gaji Rp 1.000 per bulan sebagai kompensasi dari perusahaan. Ia pun harus bekerja serabutan demi menghidupi keluarganya.

Upaya Hukum dan Tuntutan Buruh Tekstil

Sebanyak 26 buruh, termasuk Evi dan Catur, telah memenangkan gugatan hukum hingga Mahkamah Agung terkait ketidakadilan ini. Mereka menuntut agar perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara prosedural jika memang tidak ingin mempekerjakan mereka lagi. Hal ini penting agar buruh bisa mencari pekerjaan lain dan mendapatkan kepastian status.

Ketua FSP KEP Karanganyar, Danang Sugiyanto, menyebutkan ada beberapa kelompok buruh yang telah mengajukan gugatan di Pengadilan Hubungan Industrial dan sebagian telah memperoleh putusan yang mewajibkan perusahaan membayar hak-hak mereka. Namun, realisasi pembayaran tersebut masih belum berjalan mulus.