Nasib Buruh Tekstil Karanganyar: Gaji Rp 15 Ribu Sebulan dan Intimidasi Perusahaan
- Hipwee
Kasus serupa dialami oleh Sugiyatmo (50), yang sejak Juli 2024 dirumahkan dan hanya menerima gaji Rp 1.000 per bulan sebagai kompensasi dari perusahaan. Ia pun harus bekerja serabutan demi menghidupi keluarganya.
Upaya Hukum dan Tuntutan Buruh Tekstil
Sebanyak 26 buruh, termasuk Evi dan Catur, telah memenangkan gugatan hukum hingga Mahkamah Agung terkait ketidakadilan ini. Mereka menuntut agar perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara prosedural jika memang tidak ingin mempekerjakan mereka lagi. Hal ini penting agar buruh bisa mencari pekerjaan lain dan mendapatkan kepastian status.
Ketua FSP KEP Karanganyar, Danang Sugiyanto, menyebutkan ada beberapa kelompok buruh yang telah mengajukan gugatan di Pengadilan Hubungan Industrial dan sebagian telah memperoleh putusan yang mewajibkan perusahaan membayar hak-hak mereka. Namun, realisasi pembayaran tersebut masih belum berjalan mulus.
Dampak Buruk Perubahan Jadwal Kerja dan Upah Tidak Layak
Perubahan jadwal kerja secara sepihak dan pengurangan jam kerja telah menyebabkan penurunan drastis penghasilan buruh. Catur menyebutkan bahwa sejak 2021 jam kerja mereka dikurangi, sehingga gaji yang diterima sangat minim. Bahkan, ada yang hanya masuk kerja dua hari dalam sebulan dan menerima gaji Rp 15 ribu setelah potongan BPJS.
Situasi ini mencerminkan buruknya iklim ketenagakerjaan di sektor industri tekstil Karanganyar yang memprihatinkan dan membutuhkan perhatian serius dari pemerintah dan pemangku kepentingan.
Kesimpulan: Perlunya Perlindungan dan Keadilan bagi Buruh Tekstil
Kasus buruh tekstil di Karanganyar yang digaji Rp 15 ribu per bulan dan mengalami intimidasi melalui rotasi jabatan sepihak menggambarkan kondisi ketenagakerjaan yang memprihatinkan. Meski telah berjuang melalui jalur hukum, buruh masih menghadapi ketidakpastian dan perlakuan tidak adil.
Diperlukan langkah tegas dari pihak perusahaan dan pemerintah untuk memastikan hak buruh terpenuhi, termasuk pembayaran gaji yang layak, kepastian status kerja, serta penghentian praktik intimidasi. Perlindungan buruh harus menjadi prioritas agar mereka dapat bekerja dengan martabat dan mendapatkan penghidupan yang layak.
| Dapatkan informasi terbaru seputar Gadget, Anime, Game, Tech dan Berita lainnya setiap hari melalui social media Gadget VIVA. Ikuti kami di : | |
|---|---|
| @gadgetvivacoid | |
| Gadget VIVA.co.id | |
| X (Twitter) | @gadgetvivacoid |
| Whatsapp Channel | Gadget VIVA |
| Google News | Gadget |