Heboh! BPJS Resmi Hentikan Penanggungan untuk 21 Penyakit Ini di 2025
- BPJS
Gadget – BPJS Kesehatan merupakan program pemerintah yang memberikan akses layanan kesehatan gratis kepada masyarakat Indonesia tanpa memandang latar belakang ekonomi. Namun, mulai Agustus 2025, ada beberapa perubahan penting dalam kebijakan penanggungan biaya pengobatan. Setidaknya 21 jenis penyakit atau kondisi medis tidak akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Kebijakan ini diberlakukan untuk mengoptimalkan alokasi anggaran dan fokus pada layanan kesehatan dasar yang lebih mendesak bagi masyarakat luas. Berikut adalah daftar lengkap penyakit atau kondisi medis yang tidak akan ditanggung BPJS Kesehatan:
Daftar 21 Penyakit atau Kondisi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
- Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa (KLB)
Contohnya: Penyakit yang terjadi akibat pandemi global atau bencana alam besar. - Perawatan estetika atau kecantikan
Termasuk operasi plastik non-medis seperti pembesaran payudara atau blepharoplasty. - Perawatan ortodontik
Seperti pemasangan behel atau penyesuaian gigi kosmetik lainnya. - Penyakit akibat tindak pidana
Misalnya: Cedera akibat penganiayaan atau kekerasan seksual. - Penyakit akibat upaya bunuh diri atau menyakiti diri sendiri
BPJS tidak akan menanggung biaya jika seseorang dengan sengaja melukai dirinya sendiri. - Penyakit akibat konsumsi alkohol atau narkoba
Termasuk cedera atau gangguan mental yang disebabkan oleh ketergantungan obat-obatan terlarang. - Pengobatan infertilitas atau mandul
Proses pengobatan kesuburan seperti IVF tidak akan ditanggung oleh BPJS. - Cedera akibat tawuran atau konflik fisik
BPJS tidak bertanggung jawab atas biaya pengobatan akibat insiden yang dapat dicegah. - Pelayanan kesehatan di luar negeri
Semua biaya pengobatan di negara lain harus ditanggung sepenuhnya oleh peserta. - Pengobatan eksperimental atau percobaan
Termasuk teknologi medis yang belum terbukti efektivitasnya secara ilmiah. - Pengobatan alternatif atau tradisional
Seperti akupuntur, herbal, atau terapi lain yang belum diakui secara resmi. - Alat kontrasepsi
Biaya pembelian atau pemasangan alat kontrasepsi tidak menjadi tanggung jawab BPJS. - Perbekalan kesehatan rumah tangga
Contohnya: Alat-alat sterilisasi atau perlengkapan medis pribadi. - Layanan rujukan atas permintaan sendiri
Jika peserta memilih fasilitas kesehatan tanpa prosedur rujukan resmi, BPJS tidak akan menanggung biayanya. - Pelayanan di fasilitas non-kerjasama
Kecuali dalam keadaan darurat, BPJS hanya bekerja sama dengan rumah sakit mitra resmi. - Kecelakaan kerja atau hubungan kerja
Pengobatan akibat kecelakaan kerja sudah ditanggung oleh program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). - Jaminan kecelakaan lalu lintas
BPJS tidak menanggung biaya jika kasus tersebut sudah termasuk dalam klaim asuransi kendaraan. - Pelayanan khusus TNI/POLRI
Beberapa layanan kesehatan untuk personel TNI/POLRI memiliki skema tersendiri. - Program jaminan lain yang sudah menanggung
Jika suatu penyakit sudah ditanggung oleh program lain, BPJS tidak akan meng-cover ulang. - Bakti sosial kesehatan
Layanan kesehatan dalam rangka bakti sosial bukan ranah tanggung jawab BPJS. - Layanan lain yang tidak relevan dengan manfaat jaminan kesehatan
Contohnya: Pemeriksaan rutin yang tidak berkaitan langsung dengan kondisi medis.
Apa yang Harus Dilakukan Peserta BPJS?
Peserta BPJS Kesehatan diminta untuk membaca dan memahami perubahan kebijakan ini dengan cermat. Bagi mereka yang memiliki riwayat penyakit atau rencana perawatan dalam kategori yang tidak ditanggung, sebaiknya mempertimbangkan opsi asuransi swasta tambahan atau menyiapkan dana pribadi sebagai antisipasi.
Selain itu, penting bagi peserta untuk tetap mematuhi regulasi BPJS, seperti menggunakan fasilitas mitra resmi dan mengikuti prosedur rujukan agar tetap mendapatkan hak-haknya secara optimal.