Fakta di Balik Klaim Operasi Caesar Tidak Ditanggung BPJS Jika Tak Rutin Periksa
- BPJS kesehatan
Gadget – Belakangan ini, media sosial diramaikan dengan klaim bahwa BPJS Kesehatan tidak akan menanggung biaya operasi caesar (sectio caesarea/SC) jika ibu hamil tidak rutin melakukan pemeriksaan kehamilan dengan BPJS. Klaim ini beredar luas setelah diunggah oleh sebuah akun Instagram pada Jumat, 4 April 2025.
Unggahan tersebut menyatakan bahwa BPJS Kesehatan membuat aturan mendadak yang menetapkan persalinan caesar hanya ditanggung jika peserta rutin periksa kehamilan dengan BPJS, dengan ketentuan berlaku mulai 1 April, meski tanpa mencantumkan tahun spesifik.
Dalam waktu singkat, unggahan ini menuai respons besar, dengan lebih dari 36.000 likes dan ribuan komentar dari warganet yang khawatir terhadap kebijakan tersebut. Namun, benarkah informasi ini?
BPJS Kesehatan Angkat Bicara: Operasi Caesar Tetap Ditanggung
Menanggapi kegaduhan ini, BPJS Kesehatan melalui Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Humas, Rizzky Anugerah, menegaskan bahwa klaim tersebut tidak benar.
Menurutnya, BPJS Kesehatan tetap menanggung biaya operasi caesar, meskipun ibu hamil tidak melakukan pemeriksaan kehamilan secara rutin dengan BPJS.
"Yang penting, tindakan caesar tersebut memiliki indikasi medis yang jelas dan sah menurut dokter," ujar Rizzky.