Fakta di Balik Klaim Operasi Caesar Tidak Ditanggung BPJS Jika Tak Rutin Periksa

Fakta di Balik Klaim Operasi Caesar Tidak Ditanggung BPJS Jika Tak Rutin Periksa
Sumber :
  • BPJS kesehatan

Gadget – Belakangan ini, media sosial diramaikan dengan klaim bahwa BPJS Kesehatan tidak akan menanggung biaya operasi caesar (sectio caesarea/SC) jika ibu hamil tidak rutin melakukan pemeriksaan kehamilan dengan BPJS. Klaim ini beredar luas setelah diunggah oleh sebuah akun Instagram pada Jumat, 4 April 2025.

Nggak Perlu Rujuk 3 Kali Lagi! Pasien Darurat Bisa Langsung ke RS Tipe A

Unggahan tersebut menyatakan bahwa BPJS Kesehatan membuat aturan mendadak yang menetapkan persalinan caesar hanya ditanggung jika peserta rutin periksa kehamilan dengan BPJS, dengan ketentuan berlaku mulai 1 April, meski tanpa mencantumkan tahun spesifik.

Dalam waktu singkat, unggahan ini menuai respons besar, dengan lebih dari 36.000 likes dan ribuan komentar dari warganet yang khawatir terhadap kebijakan tersebut. Namun, benarkah informasi ini?

Heboh! BPJS Resmi Hentikan Penanggungan untuk 21 Penyakit Ini di 2025

BPJS Kesehatan Angkat Bicara: Operasi Caesar Tetap Ditanggung

Menanggapi kegaduhan ini, BPJS Kesehatan melalui Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Humas, Rizzky Anugerah, menegaskan bahwa klaim tersebut tidak benar.

Mau Cek Kesehatan Gratis? Begini Cara Daftar & Syaratnya!

Menurutnya, BPJS Kesehatan tetap menanggung biaya operasi caesar, meskipun ibu hamil tidak melakukan pemeriksaan kehamilan secara rutin dengan BPJS.

"Yang penting, tindakan caesar tersebut memiliki indikasi medis yang jelas dan sah menurut dokter," ujar Rizzky.

Ia menekankan bahwa operasi caesar yang dilakukan berdasarkan alasan medis—seperti kondisi yang membahayakan ibu dan/atau bayi—akan tetap ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Namun, BPJS tidak akan menanggung operasi caesar yang dilakukan hanya atas permintaan pribadi pasien tanpa adanya indikasi medis.

Syarat Agar Operasi Caesar Ditanggung BPJS Kesehatan

Agar biaya persalinan caesar dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan, peserta JKN-KIS perlu memenuhi beberapa ketentuan berikut:

1. Status Keanggotaan JKN-KIS Aktif
Pastikan ibu hamil telah terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang aktif dan tidak memiliki tunggakan iuran.

2. Mengikuti Alur Rujukan BPJS Kesehatan
Peserta harus mengikuti sistem rujukan yang berlaku, yaitu:

  • Pemeriksaan kehamilan terlebih dahulu di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti puskesmas atau klinik.
  • Jika diperlukan, dokter di FKTP akan memberikan rujukan ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL), seperti rumah sakit.

Persalinan caesar dapat dilakukan di FKRTL berdasarkan rekomendasi dokter.

Halaman Selanjutnya
img_title