Ammar Zoni Tertangkap Lagi Edarkan Sabu dan Ganja di Rutan Salemba, Nasibnya Sekarang?

Ammar Zoni Tertangkap Lagi Edarkan Sabu dan Ganja di Rutan Salemba, Nasibnya Sekarang?
Sumber :
  • Intagram Kejari Jakpus

Namun, dengan adanya kasus baru ini, rencana mereka untuk menjalankan sebuah proyek bersama harus tertunda. Meski begitu, Aditya tetap yakin bahwa Ammar mampu bangkit dan kembali berkiprah di industri hiburan.

Rincian Hukuman yang Diwajibkan

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah membenarkan bahwa Ammar Zoni merupakan mantan artis yang pernah dihukum atas kasus narkotika. Kali ini, terlibatnya Ammar dalam peredaran sabu dan ganja sintetis di dalam rutan dapat menambah hukuman bagi mantan aktor tersebut.

Ancaman hukuman yang diterima Ammar berasal dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, dia bisa mendapatkan hukuman tambahan yang cukup berat, bahkan mungkin melebihi batas waktu hukuman awalnya.

Harapan untuk Kehidupan Baru

Meski situasi kini semakin sulit, keluarga Ammar Zoni tetap berharap bahwa mantan aktor itu dapat belajar dari kesalahannya dan memulai lembaran baru dalam hidup. Aditya Zoni sendiri menyampaikan niat baiknya untuk terus mendukung Ammar.

"Kita sama-sama saling bantu-membantu, saling mengingatkan untuk Bang Ammar tidak terjerumus ke hal-hal seperti itu lagi," tutur Aditya. Ia juga menegaskan pentingnya solidaritas keluarga dalam membantu Ammar agar tidak kembali melakukan kesalahan serupa.

Sayangnya, rencana project bersama yang disiapkan oleh Aditya untuk Ammar harus tertunda hingga kasus ini selesai. Meskipun demikian, Aditya tetap optimistis bahwa kakaknya dapat kembali berkiprah di dunia hiburan.

Pesan untuk Semua Pihak

Kasus Ammar Zoni menjadi pelajaran penting bagi semua pihak, khususnya bagi mantan narapidana yang sedang menjalani masa tahanan. Penting bagi mereka untuk sadar akan risiko yang ada dan berusaha keras menjauhi perilaku negatif selama di dalam rutan.

Selain itu, kasus ini juga menunjukkan bahwa sistem pengawasan di lembaga pemasyarakatan perlu ditingkatkan agar tidak ada lagi kejadian serupa. Harapannya, Ammar Zoni dapat menggunakan waktu di dalam tahanan untuk introspeksi diri dan persiapan menuju kehidupan baru yang lebih baik.

Kesimpulan:

Ammar Zoni yang sebelumnya dijadwalkan bebas pada Desember 2025 kini harus kembali menghadapi proses hukum akibat keterlibatannya dalam kasus peredaran narkoba di Rutan Salemba. Dukungan dari keluarga, khususnya Aditya Zoni, tetap menjadi harapan agar Ammar dapat bangkit dan kembali berkontribusi positif di masyarakat.