Breaking News! Ammar Zoni Dibuang ke Nusakambangan Gara-Gara Ulah di Dalam Penjara!
- LP
Aktor ternama Ammar Zoni kembali menjadi sorotan publik setelah resmi dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Kabar ini dikonfirmasi langsung oleh pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) pada Kamis (16/10/2025). Pemindahan ini dilakukan setelah Ammar terbukti terlibat dalam peredaran narkoba di dalam rumah tahanan (rutan), sebuah pelanggaran serius yang membuat pemerintah bertindak tegas.
Menurut keterangan resmi, pemindahan Ammar Zoni ke Nusakambangan bukan tanpa alasan. Ia termasuk dalam daftar enam warga binaan asal Jakarta yang dipindahkan sebagai bagian dari langkah strategis pemerintah dalam membersihkan lembaga pemasyarakatan dari jaringan narkotika.
Kasubdit Kerjasama Ditjen Pemasyarakatan, Rika Aprianti, menegaskan bahwa langkah ini adalah bukti nyata keseriusan pemerintah dalam menegakkan aturan tanpa pandang bulu. “Kali ini Ammar Zoni dan lima warga binaan Jakarta lainnya dipindahkan ke Nusakambangan. Ini menjadi bukti bahwa peringatan dari Bapak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Pak Dirjen Pemasyarakatan benar-benar serius. Siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkoba, pasti akan ditindak tegas,” ujarnya kepada wartawan.
Lebih lanjut, Rika menjelaskan bahwa sesampainya di Nusakambangan, Ammar Zoni akan ditempatkan di Lapas Super Maksimum Security atau Maksimum Security, tergantung hasil penilaian lanjutan. Di tempat ini, pengawasan terhadap para narapidana sangat ketat, bahkan dikategorikan sebagai pengamanan super maksimum. Hal ini berarti setiap gerak-gerik tahanan akan diawasi dengan sistem keamanan tinggi, mulai dari aktivitas harian hingga interaksi antarwarga binaan.
“Di Nusakambangan, para tahanan akan menjalani pembinaan dengan sistem keamanan super maksimum. Tujuannya agar mereka bisa berubah ke arah yang lebih baik dan memahami konsekuensi dari setiap tindakan mereka,” tambah Rika.
Kebijakan pemindahan ke Nusakambangan ini bukan hanya bentuk hukuman, tetapi juga strategi pencegahan agar peredaran narkoba di dalam lapas dan rutan bisa ditekan semaksimal mungkin. Langkah ini, kata Rika, merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Ditjenpas dalam menjaga keamanan dan ketertiban di seluruh lembaga pemasyarakatan Indonesia.
“Langkah ini diambil agar tidak ada lagi ruang bagi peredaran narkoba di dalam lapas. Kami ingin memastikan bahwa lembaga pemasyarakatan benar-benar menjadi tempat pembinaan, bukan tempat transaksi ilegal,” tegasnya.