Guncang Dunia! Pengadilan Internasional Nyatakan Israel Lakukan Genosida di Gaza, AS Ikut Disorot

Israel Lakukan Genosida di Gaza
Sumber :
  • lifehack

Pengadilan kejahatan perang yang digelar di Istanbul, Turki, pada Minggu (26/10/2025), menggemparkan dunia dengan keputusan akhirnya. Dalam sidang yang berlangsung selama empat hari, para juri memutuskan bahwa Israel telah melakukan tindakan genosida di Gaza. Keputusan itu juga menyinggung peran negara-negara lain yang dianggap turut mendukung aksi tersebut, termasuk Amerika Serikat.

Pengadilan yang bersifat tidak resmi ini pertama kali dibentuk di London pada November 2024. Meski bukan lembaga hukum formal seperti Mahkamah Internasional (ICJ), pengadilan ini mengikuti tradisi “Pengadilan Russell” yang pernah diselenggarakan pada 1967 untuk menyelidiki kejahatan perang Amerika Serikat di Vietnam. Tujuannya serupa: mengumpulkan bukti, mendengarkan saksi, dan menyoroti pelanggaran kemanusiaan yang luput dari sanksi hukum resmi.

Sidang kali ini dipimpin oleh Richard Falk, mantan pelapor khusus PBB untuk Hak Asasi Manusia (HAM) di wilayah Palestina. Di bawah kepemimpinannya, pengadilan menghabiskan waktu setahun penuh untuk menyelidiki peristiwa di Gaza, termasuk mendengarkan keterangan para saksi, penyintas, hingga mengarsipkan bukti-bukti dokumenter.

Dalam putusan akhirnya, juri menyatakan Israel bersalah atas tindakan genosida dan kejahatan perang lain yang dilakukan selama konflik di Gaza. Mereka menyoroti penghancuran besar-besaran bangunan perumahan, blokade bantuan makanan, penyiksaan terhadap warga sipil, serta serangan langsung terhadap jurnalis yang meliput di wilayah tersebut.

Selain menegaskan tanggung jawab Israel, pengadilan juga menuntut agar semua pihak yang terlibat—baik pelaku langsung maupun negara pendukung—dimintai pertanggungjawaban. Juri menyerukan agar Israel dikeluarkan dari keanggotaan berbagai organisasi internasional, termasuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), sebagai bentuk tekanan moral atas tindakannya di Gaza.

Salah satu temuan penting dari sidang tersebut adalah keterlibatan negara-negara Barat, terutama Amerika Serikat. Juri menilai Washington berperan besar dalam memperkuat operasi militer Israel di Gaza melalui dukungan diplomatik, bantuan senjata, suplai suku cadang, intelijen, serta pelatihan militer. Tidak hanya itu, bantuan ekonomi berkelanjutan dari AS juga dianggap memperpanjang penderitaan rakyat Palestina.

Temuan ini memperkuat pandangan banyak pihak bahwa konflik di Gaza bukan hanya persoalan dua pihak, melainkan hasil dari sistem dukungan internasional yang kompleks. Israel, dengan dukungan kuat dari negara-negara besar, dituding memiliki kekebalan politik yang membuatnya sulit dijerat secara hukum meski banyak laporan pelanggaran HAM yang telah diungkapkan.