Maxride Tak Boleh Beroperasi Lagi, Pemkot Yogya Pilih Andong dan Becak Listrik
- maxride
Gadget – Pemerintah Kota Yogyakarta resmi memberlakukan larangan operasional terhadap seluruh kendaraan roda tiga, termasuk layanan transportasi berbasis aplikasi seperti Maxride, di sejumlah ruas jalan strategis. Kebijakan ini bukan sekadar soal ketertiban lalu lintas melainkan bagian dari komitmen kuat untuk melestarikan identitas budaya kota melalui transportasi tradisional seperti andong dan becak.
Langkah tegas ini diambil menyusul arahan resmi dari Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), yang kemudian dituangkan dalam Peraturan Gubernur DIY Nomor B/500.11.25.1/3869/09 tertanggal 29 September 2025. Pemkot Yogyakarta menindaklanjuti dengan menerbitkan Surat Edaran Walikota Nomor 100.3.4/3744/Tahun 2025, yang secara efektif melarang operasional kendaraan roda tiga yang tidak sesuai dengan karakter budaya dan standar teknis angkutan umum.
Walikota Yogyakarta, dr. Hasto Wardoyo, menegaskan bahwa keputusan ini merupakan hasil konsultasi mendalam dengan Gubernur DIY.
“Kami sudah konsultasi dengan Pak Gubernur. Dan Pak Gubernur sudah menjawab dalam bentuk surat dan memberikan arahan secara tertulis. Kemudian, kita membuat surat edaran itu,” ujarnya, Jumat (14/11/2025).
Namun, larangan ini bukan berarti menghapus seluruh bentuk transportasi roda tiga. Justru, Pemkot Yogyakarta tengah mendorong transformasi budaya dan teknologi secara bersamaan dengan mengganti becak motor berbahan bakar fosil menjadi becak listrik, yang tetap mempertahankan bentuk khas “Becak Mataram” namun ramah lingkungan.
Mengapa Kendaraan Roda Tiga Dilarang? Ini Dasar Hukumnya
Larangan terhadap kendaraan roda tiga seperti bajaj, bentor (becak motor), dan layanan Maxride tidak dibuat tanpa dasar. Pemkot dan Dinas Perhubungan DIY merujuk pada sejumlah regulasi nasional dan daerah:
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan
- Peraturan Daerah DIY Nomor 5 Tahun 2016 tentang Moda Transportasi Tradisional Becak dan Andong
Menurut Hasto, kendaraan roda tiga modern seperti Maxride tidak memenuhi standar keselamatan, administrasi, maupun teknis sebagai angkutan umum. Selain itu, keberadaannya dianggap mengikis identitas budaya Yogyakarta, yang selama puluhan tahun dikenal dengan andong kuda dan becak kayuh sebagai simbol keramahan dan kearifan lokal.
“Yogyakarta punya ciri khas transportasi tradisional: andong dan becak. Itu bagian dari jati diri kita,” tegas Hasto.