Polri Ungkap Jumlah Sebenarnya: 300 Personel di Kementerian & Lembaga!

Polri Ungkap Jumlah Sebenarnya: 300 Personel di Kementerian & Lembaga!
Sumber :
  • Polri

Prosesnya pun terstruktur dan berlapis:

  • Permintaan resmi diajukan oleh kementerian/lembaga.
  • Asisten SDM Kapolri melakukan asesmen kompetensi.
  • Kapolri mengeluarkan surat perintah penugasan.
  • Untuk jabatan tinggi (pangkat Irjen ke atas), persetujuan Presiden wajib diperoleh.
  • Untuk pangkat di bawahnya, cukup rekomendasi dari pejabat setingkat menteri.

“Selama ini pelaksanaan tugas dan tanggung jawab anggota Polri yang bekerja di luar struktur didasarkan pada mekanisme yang ditentukan undang-undang,” ujar Sandi. 

Namun, mekanisme ini kini dibatalkan efektivitasnya oleh putusan MK terbaru.

Putusan MK yang Mengguncang: Polisi Aktif Harus Mundur dari Jabatan Sipil

Pada Kamis pekan lalu, Mahkamah Konstitusi mengeluarkan Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025, yang menghapus frasa krusial dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

Frasa yang dihapus:

“…atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri.” 

Menurut MK, frasa ini bertentangan dengan UUD 1945 karena menciptakan anomali hukum:

  • Di satu sisi, Pasal 28 ayat (3) UU Polri menyatakan anggota Polri hanya boleh menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun.

Namun, Penjelasan Pasal tersebut membuka celah: selama penempatan “berdasarkan penugasan Kapolri”, polisi aktif tetap bisa menjabat posisi sipil.

“Mahkamah berpendapat bahwa frasa tersebut mengaburkan prinsip netralitas kepolisian dan mengganggu sistem meritokrasi dalam birokrasi sipil,” kata Ketua MK Suhartoyo.

Putusan ini mengabulkan permohonan dari advokat Syamsul Jahidin dan mahasiswa Christian Adrianus Sihite, yang mencontohkan kasus seperti:

  • Komjen Pol. Setyo Budiyanto sebagai Ketua KPK
  • Komjen Pol. Eddy Hartono sebagai Kepala BNPT

Keduanya dan ratusan lainnya kini harus memilih: mundur dari Polri atau melepaskan jabatan sipilnya.

Respons Cepat Polri: Rapat Darurat di Mabes

Menanggapi putusan MK, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo langsung menggelar rapat internal pada Senin pagi, 17 November 2025. Rapat tersebut dihadiri pejabat utama terkait untuk merumuskan langkah strategis.

“Polri tentu mengapresiasi dan menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi. Tadi pagi Bapak Kapolri sudah mengumpulkan para pejabat terkait untuk membahas langkah-langkah yang harus dilaksanakan,” kata Irjen Sandi. 

Langkah awal yang disusun antara lain:

  • Inventarisasi seluruh personel Polri yang saat ini menempati jabatan sipil
  • Koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait
  • Penyusunan panduan transisi sesuai putusan MK
  • Sosialisasi internal untuk mencegah multitafsir