Situasi Memanas, Prabowo Perintahkan TNI-Polri Bertindak Tegas Lawan Anarkis

Situasi Memanas, Prabowo Perintahkan TNI-Polri Bertindak Tegas Lawan Anarkis
Sumber :
  • BPMI Setpres

Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan instruksi tegas terkait meningkatnya aksi unjuk rasa yang berujung anarkis di sejumlah wilayah. Kepala negara meminta TNI dan Polri mengambil langkah konkret untuk memastikan keamanan nasional tetap terjaga.

Prabowo Ingin Indonesia Punya Motor Nasional: Ambisi Baru Industri Otomotif

Instruksi tersebut disampaikan langsung kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto. Presiden menegaskan bahwa tindakan tegas diperlukan agar aksi massa tidak berkembang menjadi ancaman serius bagi stabilitas bangsa.

Bapak Presiden memerintahkan kepada saya dan Panglima khusus untuk tindakan-tindakan yang bersifat anarkis. TNI dan Polri diminta mengambil langkah tegas sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku,” ujar Kapolri Listyo Sigit dalam keterangannya yang dikutip dari Kompas TV, Sabtu (30/8/2025).

Polri Ungkap Jumlah Sebenarnya: 300 Personel di Kementerian & Lembaga!

Aksi Massa Mengarah ke Anarkis

Kapolri menilai, unjuk rasa yang terjadi dalam dua hari terakhir tidak lagi sebatas penyampaian pendapat. Menurutnya, sejumlah aksi sudah melanggar hukum dengan mengarah pada tindakan pidana.

Bukan Dibunuh - Polisi Ungkap Penyebab Kematian Reno & Farhan di Gedung ACC yang Terbakar

Mulai dari pembakaran gedung, pembakaran fasilitas umum, penyerangan terhadap markas, hingga perusakan fasilitas publik. Tindakan-tindakan itu jelas tidak sesuai aturan dan mengarah pada tindak pidana,” ungkapnya.

Kondisi ini menimbulkan keresahan di masyarakat. Banyak warga merasa takut akibat eskalasi aksi yang semakin tak terkendali. Karena itu, langkah tegas TNI-Polri dinilai menjadi kebutuhan mendesak untuk memulihkan ketertiban umum.

UU Lindungi Hak, Bukan Anarki

Meski menekankan pentingnya ketertiban, Kapolri tetap menegaskan bahwa penyampaian pendapat di muka umum adalah hak yang dilindungi undang-undang. Hal tersebut tertuang dalam UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Namun, ia mengingatkan bahwa setiap kebebasan memiliki batasan. Demonstrasi tidak boleh merugikan masyarakat luas, mengganggu fasilitas umum, atau mengancam persatuan bangsa.

Penyampaian pendapat adalah hak semua warga negara, tetapi harus memperhatikan kepentingan umum, menaati aturan hukum, dan yang paling penting menjaga persatuan serta kesatuan bangsa,” jelas Listyo.

Harapan untuk Tenang

Kapolri berharap dengan adanya langkah tegas ini, masyarakat bisa merasa lebih aman dan situasi segera kondusif. Ia menilai saat ini muncul kegelisahan di tengah publik akibat kekerasan yang mengiringi aksi massa.

Halaman Selanjutnya
img_title