Bripda Rio Dipecat Polri Usai Diduga Gabung Tentara Bayaran Rusia

Polri Resmi Pecat Bripda Rio
Sumber :
  • lifeworks

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) secara resmi memberhentikan tidak dengan hormat Bripda Muhammad Rio, anggota Satuan Brimob Polda Aceh. Keputusan tegas ini diambil setelah yang bersangkutan terbukti meninggalkan tugas tanpa izin pimpinan atau melakukan desersi, serta diduga bergabung dengan tentara bayaran Rusia yang terlibat dalam konflik bersenjata melawan Ukraina.

Polri Ungkap Jumlah Sebenarnya: 300 Personel di Kementerian & Lembaga!

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan aparat kepolisian aktif yang seharusnya menjunjung tinggi disiplin, loyalitas, dan integritas institusi. Namun demikian, tindakan Bripda Rio justru dinilai mencederai nama baik Polri sekaligus melanggar aturan hukum dan kode etik profesi yang berlaku.

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, menjelaskan bahwa keputusan pemecatan tersebut diputuskan melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar secara in absentia. Sidang pertama berlangsung pada Kamis, 8 Januari 2026, disusul sidang kedua pada Jumat, 9 Januari 2026, bertempat di ruang sidang Bidpropam Polda Aceh.

Bukan Dibunuh - Polisi Ungkap Penyebab Kematian Reno & Farhan di Gedung ACC yang Terbakar

Menurut Joko, Bripda Muhammad Rio terbukti melanggar sejumlah ketentuan perundang-undangan. Ia dijerat Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri. Selain itu, ia juga melanggar Pasal 4 huruf a dan e, Pasal 5 Ayat (1) huruf a, b, dan c, serta Pasal 8 huruf c angka 1 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri.

Berdasarkan hasil sidang tersebut, majelis KKEP menjatuhkan sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH. Keputusan ini sekaligus menandai berakhirnya status Bripda Rio sebagai anggota aktif Polri.

Detik-Detik Kapolda Papua Tengah Diserang KKB, Mobil Dihujani Peluru, 4 Polisi Terluka Parah!

Lebih lanjut, Joko mengungkapkan bahwa pemecatan tersebut bukanlah pelanggaran pertama yang dilakukan oleh Bripda Rio. Secara akumulatif, yang bersangkutan telah tiga kali menjalani sidang etik. Sebelumnya, ia pernah disidang KKEP atas kasus perselingkuhan. Kemudian, dua sidang berikutnya berkaitan dengan kasus desersi dan dugaan keterlibatan dengan tentara bayaran Rusia.

“Artinya, yang bersangkutan telah tiga kali menjalani sidang KKEP. Putusan terakhirnya adalah PTDH karena pelanggaran yang dilakukan dinilai berat dan tidak dapat ditoleransi,” jelas Joko kepada wartawan, Sabtu, 17 Januari 2026.

Halaman Selanjutnya
img_title