Benarkah Ambil Motor Hilang di Kantor Polisi Harus Bayar? Ini Klarifikasi Polri
- Gridoto
Gadget – Lini masa media sosial kembali dihebohkan dengan keluhan warganet tentang pengalaman mengambil motor yang hilang dan ditemukan polisi, namun harus membayar biaya tertentu. Ramainya perbincangan ini mendorong Polri angkat bicara untuk memberikan klarifikasi resmi.
Warganet Ungkapkan Keluhan Soal Biaya Tebusan Motor Hilang
Viral di platform X (sebelumnya Twitter), seorang pengguna akun @sigi** pada Sabtu (26/4/2025) membagikan pengalaman tak mengenakkan setelah motornya yang hilang berhasil ditemukan polisi. Ia mengaku dikenai biaya tebusan untuk mengambil kendaraannya di kantor polisi.
"Motor ilang, lapor si seragam coklat itu terus beberapa bulan ketemu, disuruh ambil di kantor, kirain cuma ambil doang, eh malah ada uang tebusannya yang dari 3 juta bisa dinego jadi 1 juta," tulisnya.
Keluhan ini kemudian mendapat respons dari pengguna lain yang mengaku mengalami hal serupa. Akun @Jona**, pada Minggu (27/4/2025), membenarkan kejadian tersebut, "Bener bro. Om gue juga pernah motor ilang, terus lapor polisi. Dua bulan ketemu, suruh ambil ke kantor, disuruh nebus 3 juta."
Fenomena ini pun memunculkan pertanyaan besar: benarkah mengambil motor curian yang ditemukan polisi harus membayar?
Penjelasan Resmi Polri: Pengambilan Motor Hilang di Polisi Gratis
Menanggapi ramai keluhan ini, Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Ryo Pradana, menegaskan bahwa proses pengambilan sepeda motor di kantor polisi tidak dikenai biaya.
"Ketika motor sudah ditemukan dan ingin dipakai kembali, bisa langsung diambil di kantor polisi tanpa biaya," jelasnya saat dikonfirmasi, Minggu (27/4/2025).
Ia juga memastikan bahwa selama bertugas, tidak pernah ada praktik pungutan biaya tebusan motor hilang di Polsek.
Senada, Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Riski Adrian, menambahkan bahwa pengambilan sepeda motor yang dicuri tetap gratis, asalkan pemilik membawa dokumen kepemilikan kendaraan yang sah.
Dokumen yang Wajib Dibawa Saat Mengambil Motor di Kantor Polisi
Untuk mengambil kendaraan yang telah ditemukan, pemilik motor wajib membawa dokumen berikut:
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
- Jika BPKB masih berada di pihak leasing, maka dapat diganti dengan surat keterangan dari leasing.