Benarkah Ambil Motor Hilang di Kantor Polisi Harus Bayar? Ini Klarifikasi Polri

Benarkah Ambil Motor Hilang di Kantor Polisi Harus Bayar? Ini Klarifikasi Polri
Sumber :
  • Gridoto

Dokumen-dokumen ini dibutuhkan untuk memastikan bahwa kendaraan benar-benar milik si pengambil, serta menghindari potensi sengketa.

Terbongkar! 9 Produk Makanan Ini Berlabel Halal tapi Mengandung Babi

Sepeda Motor Bisa Dipinjam untuk Persidangan

Terkait proses penyidikan, AKP Riski Adrian menjelaskan bahwa ada kemungkinan motor yang dicuri dan ditemukan akan digunakan sebagai barang bukti dalam persidangan.

Terungkap! Peran Direktur JAKTV dan 2 Advokat di Kasus Ganggu Penyidikan Kejagung

"Nanti waktu tahap 2 ke kejaksaan, motor bisa dihadirkan," ujarnya.

Hal ini turut dibenarkan oleh AKP Ryo Pradana, yang menyatakan bahwa pengadilan membutuhkan barang bukti fisik selama proses persidangan berjalan. Karena itu, meskipun motor sudah ditemukan, pemilik harus memahami jika kendaraannya mungkin dipinjam sementara oleh pihak kepolisian.

Kronologi Lengkap Dokter Rekam Mahasiswi Mandi di Jakpus, Iseng Berujung 12 Tahun Penjara

Cara Melaporkan Motor Hilang ke Kantor Polisi

Tak hanya pengambilan, proses pelaporan motor hilang ke kantor polisi pun tidak dipungut biaya. Berikut prosedur standar pelaporannya:

  • Datang ke Polsek atau Polda terdekat
    Kunjungi bagian pengaduan atau pelayanan masyarakat.
  • Sampaikan Maksud Laporan
    Katakan kepada petugas bahwa Anda ingin membuat Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK).
  • Isi Formulir dan Lampirkan Dokumen
    Lengkapi formulir dengan kronologi kehilangan dan lampirkan dokumen seperti:
    • KTP
    • STNK
    • BPKB (atau surat keterangan leasing)
  • Proses Penerbitan SKTLK
    Setelah semua dokumen lengkap, SKTLK biasanya bisa diterbitkan dalam waktu 5-10 menit.

Data diri dan kendaraan yang lengkap akan sangat membantu mempercepat proses pencarian kendaraan Anda.

Penutup: Polri Pastikan Tidak Ada Pungutan Biaya dalam Pengambilan Motor Hilang

Klarifikasi dari Polri mempertegas bahwa pengambilan sepeda motor yang ditemukan di kantor polisi sepenuhnya gratis. Praktik permintaan uang tebusan seperti yang ramai dikeluhkan warganet tidak dibenarkan dan perlu dilaporkan jika terjadi.

Masyarakat diimbau untuk tidak segan melapor ke Propam (Profesi dan Pengamanan Polri) apabila menemukan oknum yang mencoba mengambil keuntungan dari prosedur pengambilan kendaraan.

Selalu pastikan Anda membawa dokumen lengkap saat mengambil kendaraan dan waspada terhadap praktik pungutan liar yang tidak sesuai aturan.

Semoga informasi ini bisa membantu Anda memahami hak-hak Anda sebagai pemilik kendaraan!

Dapatkan informasi terbaru seputar Gadget, Anime, Game, Tech dan Berita lainnya setiap hari melalui social media Gadget VIVA. Ikuti kami di :
Instagram@gadgetvivacoid
FacebookGadget VIVA.co.id
X (Twitter)@gadgetvivacoid
Whatsapp ChannelGadget VIVA
Google NewsGadget