Benarkah Ambil Motor Hilang di Kantor Polisi Harus Bayar? Ini Klarifikasi Polri
Selasa, 29 April 2025 - 14:00 WIB
Sumber :
- Gridoto
Menanggapi ramai keluhan ini, Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Ryo Pradana, menegaskan bahwa proses pengambilan sepeda motor di kantor polisi tidak dikenai biaya.
"Ketika motor sudah ditemukan dan ingin dipakai kembali, bisa langsung diambil di kantor polisi tanpa biaya," jelasnya saat dikonfirmasi, Minggu (27/4/2025).
Ia juga memastikan bahwa selama bertugas, tidak pernah ada praktik pungutan biaya tebusan motor hilang di Polsek.
Senada, Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Riski Adrian, menambahkan bahwa pengambilan sepeda motor yang dicuri tetap gratis, asalkan pemilik membawa dokumen kepemilikan kendaraan yang sah.
Dokumen yang Wajib Dibawa Saat Mengambil Motor di Kantor Polisi
Untuk mengambil kendaraan yang telah ditemukan, pemilik motor wajib membawa dokumen berikut:
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
- Jika BPKB masih berada di pihak leasing, maka dapat diganti dengan surat keterangan dari leasing.
Halaman Selanjutnya
Dokumen-dokumen ini dibutuhkan untuk memastikan bahwa kendaraan benar-benar milik si pengambil, serta menghindari potensi sengketa.