Heboh! Bintang Porno Inggris Bonnie Blue Diciduk Polisi Bali, Ada BangBus Biru
- onlybonnieblue / Instagram
Gadget – Bali, yang dikenal sebagai destinasi wisata dunia dengan citra alam dan budaya yang eksotis, kembali diguncang kasus hukum internasional. Pada awal Desember 2025, Tia Emma Billinger, bintang film dewasa asal Inggris yang dikenal dengan nama panggung Bonnie Blue, ditangkap oleh aparat kepolisian setempat. Penangkapan ini diduga terkait produksi dan penyebaran konten asusila di wilayah hukum Indonesia, yang secara tegas dilarang oleh Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Peristiwa ini bukan hanya menghebohkan dunia hiburan dewasa global, tetapi juga memicu perdebatan tentang batas kebebasan berekspresi, pariwisata internasional, dan penegakan hukum moral di Indonesia. Berikut kronologi lengkap, barang bukti, daftar tersangka, serta implikasi hukum dari kasus yang terjadi di Desa Perenan, Kabupaten Badung, Bali.
Awal Mula: Laporan Masyarakat soal Aktivitas Mencurigakan
Kasus ini bermula dari laporan warga setempat yang mencurigai aktivitas tidak biasa di sebuah studio yang terletak di Desa Perenan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung. Warga melaporkan adanya keramaian tidak wajar, lalu lalang orang asing, serta suara-suara mencurigakan yang terdengar dari dalam bangunan tersebut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan dari Polres Badung melakukan penyelidikan awal. Hasil pengamatan menunjukkan bahwa studio itu diduga digunakan sebagai lokasi syuting konten eksplisit sesuatu yang melanggar hukum Indonesia, baik bagi warga negara asing maupun lokal.
Pada Jumat, 5 Desember 2025, polisi melakukan penggerebekan dan menemukan bukti kuat yang mengarah pada dugaan tindak pidana asusila.
Penggerebekan dan Barang Bukti yang Diamankan
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti krusial, di antaranya:
- Beberapa unit kamera profesional
- Alat kontrasepsi (kondom)
- Mobil pikap biru bertuliskan “Bonnie Blue’s BangBus” merujuk pada konsep populer dalam industri film dewasa di mana artis bepergian menggunakan kendaraan khusus untuk syuting
Selain barang bukti fisik, polisi juga mengamankan 18 warga negara asing (WNA) yang berada di lokasi saat penggerebekan. Dari jumlah tersebut, 14 orang berasal dari Australia, sementara sisanya dari Inggris.
Namun, setelah pemeriksaan awal, semua WNA tersebut dipulangkan ke tempat tinggal masing-masing karena belum cukup bukti untuk menahan mereka. “Untuk sementara kita kembalikan ke tempat tinggal masing-masing karena masih proses penyelidikan,” jelas Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara kepada awak media di Mapolres Badung.