Razia Besar-besaran Berlaku Hari Ini, Simak 14 Pelanggaran yang Diincar dan Besar Dendanya!
Selasa, 16 Juli 2024 - 04:10 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id / M Ali Wafa
13. Pakai Pelat Nomor/TNKB Palsu (Pasal 280 UU No. 22 Tahun 2009): Denda Maksimal Rp 500.000
14. Parkir Liar (Pasal 287 Ayat 1 dan 3 UU No. 22 Tahun 2009): Denda Maksimal Rp 500.000 dan/atau Kurungan 2 Bulan
Tujuan Operasi Patuh Jaya 2024:
- Meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas
- Menurunkan angka kecelakaan lalu lintas
- Menciptakan Kamseltibcar Lantas yang kondusif
Sanksi Tegas bagi Pelanggar:
Polisi tidak segan-segan menindak tegas para pelanggar dengan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pengendara yang terjaring razia dapat dikenakan tilang, denda, hingga penyitaan kendaraan.