TikTok Shop Mau Hidup Lagi, Tokopedia, Bukalapak hingga Konglomerat Chairul Tanjung Dirayu

TikTok Shop Gandeng Tokopedia, Bukalapak, dan Chairul Tanjung, Bakal Bangkit Lagi?
Sumber :
  • Istimewa

Terkait hal ini, Rifan menyatakan bahwa pihak Kemendag belum dapat menilai rencana kerja sama tersebut. Menurutnya, penilaian ini harus mempertimbangkan model bisnis atau jenis proyek yang akan dilakukan.

Cara Kurban Online via Shopee 2025: Praktis & Sesuai Syariat!

"Untuk menilai kemungkinan kerja sama, kita perlu melihat secara rinci proses bisnis yang akan dijalankan antara kedua platform tersebut," ungkap Rifan.

Diperlukan Syarat

TikTok Shop PHK Ratusan Karyawan Usai Merger dengan Tokopedia

Teten mengatakan, TikTok Shop dapat kembali beroperasi jika memenuhi tiga syarat, yaitu:

  • Terpisah antara media sosial dan e-commerce. Artinya, TikTok Shop harus menjadi platform yang berdiri sendiri, tidak menyatu dengan aplikasi TikTok.
  • Mengikuti regulasi perdagangan di Indonesia. TikTok Shop harus mematuhi peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia, seperti Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023.
  • Memenuhi standarisasi produk. TikTok Shop harus memastikan bahwa produk-produk yang dijual di platformnya memenuhi standar kualitas yang berlaku di Indonesia.
Makin Canggih! ChatGPT Bisa Dipakai Belanja Online – Begini Cara Kerjanya!

Syarat-syarat tersebut diberikan karena Indonesia terbuka dengan investasi, khususnya di bidang ekonomi digital. Namun, investasi tersebut harus mematuhi regulasi di Tanah Air untuk melindungi pelaku UMKM, industri, dan konsumen.