Pekerja PHK Wajib Tahu! Tunjangan 6 Bulan hingga 60% Gaji Resmi Berlaku
- Dok. Glints
Gadget – Kabar baik bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK)! Kini, mereka tetap bisa mendapatkan penghasilan melalui Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dengan nilai 60% dari gaji bulanan hingga 6 bulan ke depan. Perubahan kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 yang baru saja diundangkan. Lantas, bagaimana cara mendapatkan manfaat ini? Simak penjelasan lengkapnya!
Pembaruan Aturan JKP: Apa Saja yang Berubah?
Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan PP No. 6 Tahun 2025 yang merevisi PP No. 37 Tahun 2021 terkait penyelenggaraan program JKP. Regulasi baru ini membawa beberapa perubahan signifikan, di antaranya:
1. Iuran JKP Turun
Sebelumnya, iuran JKP sebesar 0,46% dari gaji bulanan, namun dalam aturan baru ini, iurannya dikurangi menjadi 0,36%.
2. Tunjangan PHK Naik hingga 60% Gaji
Sebelumnya, manfaat tunjangan diberikan secara bertahap: