Bonus Hari Raya Grab: Ini Kriteria Mitra Pengemudi yang Mendapatkan BHR

Bonus Hari Raya Grab: Ini Kriteria Mitra Pengemudi yang Mendapatkan BHR
Sumber :
  • Grab

GadgetGrab akhirnya buka suara terkait pemberian Bonus Hari Raya (BHR) kepada mitra pengemudi. Perusahaan memastikan bahwa bonus tersebut telah disalurkan kepada hampir setengah juta mitra yang memenuhi kriteria pada 24 Maret 2025.

Grab Uji Coba Drone: Solusi Pengiriman Makanan Lintas Sungai

Klarifikasi ini merespons perhatian publik, terutama setelah adanya imbauan dari Presiden pada 10 Maret 2025 di Istana Negara. Grab menegaskan bahwa mekanisme BHR disusun dengan mempertimbangkan keaktifan mitra dalam bekerja serta kemampuan finansial perusahaan.

Mekanisme Penyaluran BHR: Siapa yang Berhak Menerima?

Saham GoTo Melesat! CEO Baru Hans Patuwo Bawa Angin Perubahan & Isu Merger

Chief of Public Affairs Grab Indonesia, Tirza Munusamy, menjelaskan bahwa pemberian bonus ini tidak dilakukan secara merata kepada semua mitra. Sebaliknya, Grab menerapkan sistem tingkatan bagi penerima BHR berdasarkan konsistensi kerja mereka selama satu tahun terakhir.

Berikut pembagian tingkatan penerima BHR Grab:

Viral Sedunia! Aksi Warganet Malaysia & 18 Negara Lain 'Banjiri' Ojol Indonesia dengan Makanan Gratis, Ini yang Terjadi!

1. Mitra Jawara Teladan (Bonus Tertinggi)

  • Mitra Roda 4: Rp1.600.000
  • Mitra Roda 2: Rp850.000

Kategori ini diberikan kepada mitra yang menunjukkan keaktifan dan performa kerja yang sangat baik dalam 12 bulan terakhir.

2. Mitra Ksatria

Mendapatkan bonus lebih kecil dibanding Mitra Jawara Teladan, namun tetap dalam kategori apresiasi tinggi.

3. Mitra Pejuang

Bonus yang diberikan lebih rendah dari Mitra Ksatria, tetapi tetap sebagai bentuk penghargaan.

4. Mitra Anggota

Merupakan tingkatan dengan bonus paling rendah, tetapi tetap mendapatkan insentif sebagai bentuk apresiasi dari Grab.

Pembagian ini bertujuan untuk memberikan insentif yang sesuai dengan tingkat kontribusi mitra terhadap ekosistem Grab.

BHR Bukan THR: Ini Perbedaannya

Dalam pernyataannya, Grab menegaskan bahwa BHR tidak sama dengan Tunjangan Hari Raya (THR) yang umumnya diberikan kepada pekerja formal. THR merupakan hak yang diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan, sedangkan BHR adalah bentuk apresiasi ekstra dari Grab kepada mitra pengemudi yang aktif.

Karena itu, tidak semua mitra pengemudi mendapatkan bonus ini. Mereka yang belum menerima BHR berarti tidak memenuhi kriteria yang telah ditetapkan dalam mekanisme Grab.

Alasan Grab Tidak Bisa Memberikan BHR ke Semua Mitra

Beberapa mitra pengemudi menyuarakan ketidakpuasan karena tidak mendapatkan bonus. Namun, Tirza Munusamy menjelaskan bahwa pemberian BHR harus disesuaikan dengan kemampuan finansial perusahaan agar tetap berkelanjutan.

Halaman Selanjutnya
img_title