Soal UU Perlindungan Data Pribadi, Ini Pendapat VIDA

Ilustrasi investasi fintech
Sumber :
  • jason-briscoe/Unsplash

Gadget – Sebagai kunci dalam membangun ekosistem ekonomi digital, identitas digital yang aman menjadi suatu elemen kunci dalam menghadapi tindak penyalahgunaan data pribadi dan kejahatan siber lainnya. Akan tetapi, identity fraud sebagai bentuk penyalahgunaan data pribadi masih menjadi masalah yang penanganannya masih dilakukan secara sendiri-sendiri di ekosistem digital. Hadirnya kerangka regulasi dan literasi masyarakat perlu jadi upaya bersama dalam mendorong kepercayaan digital (digital trust) di kalangan masyarakat menuju target inklusi keuangan Pemerintah di tahun 2024.

Foto di Tempat Umum Bisa Kena UU PDP, Komdigi Tegaskan Risiko Serius Jika Tanpa Izin

Adrian Anwar, Chief of Revenue VIDA menjelaskan “Dalam hal literasi keuangan, masyarakat perlu memperhatikan empat komponen utama yaitu mengetahui produk digital, bijak memanfaatkan, risiko dan kontrol, dan penyelesaian masalah. VIDA berpandangan untuk terus meningkatkan literasi keuangan masyarakat, penetrasi teknologi di Indonesia perlu terus ditingkatkan. Selain aspek keamanan, pemberian akses layanan digital yang inklusif juga harus nyaman dan dapat digunakan oleh seluruh kalangan masyarakat. Dengan pemahaman tersebut, kami harapkan masyarakat akan lebih mudah memanfaatkan layanan keuangan digital secara aman dan nyaman, dan tentunya juga dapat membantu pemulihan ekonomi pasca pandemi di Indonesia secara inklusif melalui identitas digital.”

Meningkatnya penetrasi pengguna internet di tengah maraknya berbagai kejahatan siber seperti pencurian identitas, menjadikan digital trust semakin penting untuk dibangun demi mendorong masuknya masyarakat ke dalam ekosistem digital. Berdasarkan hasil, survei Indikator Politik Indonesia pada Oktober 2022 menunjukkan, sekitar 41.6% masyarakat Indonesia meragukan atau bahkan merasa data pribadi yang didaftarkan dalam aplikasi digital tidak terjamin kerahasiaannya. Masih dalam riset yang sama, meskipun mayoritas (75.1%) belum pernah mendengar atau mengetahui tentang rancangan UU PDP, namun mayoritas masyarakat menyatakan semakin percaya data pribadi akan terlindungi jika UU PDP diberlakukan (61.4%).

Waspada Ancaman Sniffing di M-Banking via WhatsApp

Untuk itu, Pemerintah dan DPR telah mengesahkan Undang Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) belum lama ini yang memberikan kerangka aturan komprehensif pelindungan data pribadi masyarakat dalam ekosistem digital. Erwandi Hendarta, S.H., LL. M., MBA, praktisi hukum dan pengacara dari HHP Law Firm, menjelaskan “Dengan adanya Undang-Undang PDP, seluruh peraturan yang lain dikelompokkan menjadi satu peraturan. Meskipun peraturan pidana yang mengikat semua pihak ini telah dihadirkan ke dalam ekosistem digital, peraturan ini tidak dapat bergerak sendiri melainkan memerlukan partisipasi proaktif dari para pemangku kepentingan lainnya dan masyarakat umum sebagai konsumen.” 

Halaman Selanjutnya
img_title