Nomor HPmu Jadi Kontak Darurat Pinjol? 3 Cara Jitu Mengatasinya!
- Dok. UMSU
Gadget – Memasukkan kontak darurat menjadi salah satu persyaratan dalam layanan pinjaman online (pinjol). Biasanya, pihak yang dijadikan kontak darurat adalah keluarga, teman, atau rekan kerja dari peminjam.
Namun, masalah muncul ketika seseorang tiba-tiba ditetapkan sebagai kontak darurat tanpa persetujuan. Akibatnya, mereka harus menghadapi panggilan atau pesan penagihan dari debt collector, yang bisa sangat mengganggu, bahkan berujung pada ancaman.
Jika Anda mengalami hal ini, jangan khawatir! Berikut tiga langkah efektif untuk menghapus nomor HP Anda dari daftar kontak darurat pinjol.
1. Hubungi Call Center Pinjol
Langkah pertama adalah menghubungi pusat layanan pelanggan atau call center pinjol yang bersangkutan. Anda bisa menyatakan keberatan atas penunjukkan sebagai kontak darurat dan meminta agar nomor Anda segera dihapus dari sistem mereka.
Namun, penting untuk dicatat bahwa langkah ini hanya berlaku jika pinjol tersebut legal dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pinjol ilegal umumnya tidak memiliki layanan pelanggan yang jelas, sehingga sulit untuk dihubungi atau ditindaklanjuti.
Jika pinjol tersebut resmi, Anda bisa menghubungi call center mereka melalui situs web, email, atau nomor telepon yang tersedia.
2. Blokir Nomor Debt Collector
Jika Anda terus menerima panggilan atau pesan yang mengganggu dari debt collector, langkah cepat yang bisa diambil adalah memblokir nomor mereka.
Berikut cara memblokir nomor HP debt collector di beberapa perangkat:
- Android: Masuk ke aplikasi Telepon → pilih nomor yang ingin diblokir → klik opsi "Blokir".
- iPhone: Buka aplikasi Telepon → pilih nomor → ketuk "Info" → gulir ke bawah dan pilih "Blokir Penelepon".
Selain itu, Anda juga bisa menggunakan aplikasi pihak ketiga seperti Truecaller untuk memfilter dan menghindari panggilan dari nomor tak dikenal.
Namun, jika debt collector menggunakan nomor yang berbeda-beda, pertimbangkan untuk mengganti nomor HP Anda sebagai langkah terakhir.
3. Laporkan Pinjol Ilegal ke Pihak Berwenang
Jika gangguan dari pinjol tidak berhenti, terutama jika mereka menggunakan ancaman atau pelecehan, maka tindakan terbaik adalah melaporkannya ke pihak yang berwenang.
Berikut beberapa lembaga yang bisa Anda hubungi untuk mengajukan pengaduan:
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
- Telepon: 157
- WhatsApp: 081-157-157-157
- Email: konsumen@ojk.go.id
- Formulir pengaduan: kontak157.ojk.go.id
Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti)
- Instagram: @satgas_pasti
- Email: satgaspasti@ojk.go.id
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)
- Telepon: 150505
- Situs: afpi.or.id/pengaduan
- Email: pengaduan@afpi.or.id
Lembaga Bantuan Hukum (LBH)
- Formulir pengaduan online: bantuanhukum.or.id
Polri – Patroli Siber
- Situs: patrolisiber.id
- Email: info@cyber.polri.go.id
Anda juga bisa melaporkan pinjol ilegal ke Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) melalui situs lapor.go.id atau menggunakan AduanNomor.id dari Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Kesimpulan
Menjadi kontak darurat pinjol tanpa izin bisa sangat meresahkan, terutama jika Anda menerima ancaman atau teror dari debt collector. Untuk mengatasi masalah ini, Anda bisa:
- Menghubungi call center pinjol dan meminta penghapusan nomor.
- Memblokir nomor debt collector untuk menghindari gangguan lebih lanjut.
- Melaporkan pinjol ilegal ke OJK, Satgas Pasti, AFPI, atau pihak berwajib.
Jangan biarkan pinjol ilegal merugikan Anda! Selalu pastikan untuk memeriksa legalitas layanan pinjaman online sebelum menyetujui syarat dan ketentuannya.
Dapatkan informasi terbaru seputar Gadget, Anime, Game, Tech dan Berita lainnya setiap hari melalui social media Gadget VIVA. Ikuti kami di : | |
---|---|
@gadgetvivacoid | |
Gadget VIVA.co.id | |
X (Twitter) | @gadgetvivacoid |
Whatsapp Channel | Gadget VIVA |
Google News | Gadget |