Wi-Fi 6E & Wi-Fi 7 Resmi Hadir di Indonesia! Kecepatan Fantastis 46 Gbps!
Rabu, 12 Februari 2025 - 01:00 WIB
Sumber :
- TechNave
"Dengan adanya teknologi ini, kecepatan dan keandalan internet di Indonesia akan meningkat secara signifikan," ujar Meutya dalam acara peluncuran di Hotel Langham Jakarta pada Jumat (7/2).
Dukungan Regulasi untuk Pengembangan Teknologi
Untuk memastikan penerapan teknologi ini berjalan optimal, Komdigi telah menerbitkan dua regulasi utama:
- Peraturan Menteri Komdigi Nomor 2 Tahun 2025 yang mengatur perubahan atas Peraturan Menteri Kominfo
- Nomor 2 Tahun 2024 mengenai penggunaan spektrum frekuensi radio berdasarkan izin kelas.
- Keputusan Menteri Komdigi Nomor 12 Tahun 2025 yang membahas standar teknis perangkat telekomunikasi pada spektrum frekuensi 6 GHz untuk jaringan Radio Local Area Network (RLAN).
Selain itu, perangkat yang menggunakan pita frekuensi 6 GHz akan diuji secara ketat di Indonesia Digital Test House (IDTH) atau Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi (BBPPT) Komdigi.
Menariknya, perangkat yang telah lolos uji laboratorium dari negara-negara yang memiliki Mutual Recognition Arrangement (MRA) dengan Indonesia, tidak perlu melakukan pengujian ulang di dalam negeri.
Standar Ketat untuk Kualitas Jaringan Lebih Baik
Halaman Selanjutnya
Untuk menghindari gangguan sinyal dan memastikan kualitas koneksi tetap optimal, pemerintah menerapkan standar pengujian ketat bagi perangkat yang menggunakan frekuensi 6 GHz.