Bukan Hanya Indonesia, Ini Negara-Negara yang Menolak Aplikasi Worldcoin
- worldapp
5. Hong Kong
Otoritas Privasi Data Hong Kong (PCPD) menyelesaikan penyelidikan terhadap Worldcoin dan menyatakan bahwa platform ini melanggar prinsip dasar perlindungan data pribadi.
Sebanyak 8.302 warga Hong Kong tercatat telah memberikan data wajah dan iris mata mereka. PCPD menyoroti minimnya transparansi, penyimpanan data yang tidak aman, serta lemahnya kontrol akses terhadap informasi sensitif yang dikumpulkan.
6. Indonesia
Terbaru, Indonesia resmi mengambil tindakan tegas terhadap Worldcoin. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membekukan Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) dari Worldcoin dan World ID.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menyatakan bahwa PT Terang Bulan Abadi dan PT Sandina Abadi Nusantara—dua entitas lokal yang terkait dengan operasional Worldcoin di Indonesia—akan dipanggil untuk memberikan klarifikasi.
Hasil penelusuran awal menemukan bahwa PT Terang Bulan Abadi belum memiliki TDPSE sebagaimana diwajibkan oleh hukum. Sementara itu, layanan Worldcoin terdaftar atas nama entitas lain, memunculkan indikasi pelanggaran perizinan.